Berita

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto membacakan pledoi/RMOL

Hukum

Hasto Minta Bebas dari Penjara 7 Tahun

KAMIS, 10 JULI 2025 | 16:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak adil, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto minta Majelis Hakim membebaskannya dari semua dakwaan.

Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

"Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," kata Hasto.


Menurut Hasto, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru, sebab banyak campur tangan kekuasaan. Contohnya, kata Hasto, tercermin pada perkara yang melibatkannya. Di mana, beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara.

"Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui tiga kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," kata Hasto.

Oleh karena itu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta memulihkan nama baiknya.

“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," harap Hasto.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” sambung Hasto dalam pledoinya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya