Berita

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto membacakan pledoi/RMOL

Hukum

Hasto Minta Bebas dari Penjara 7 Tahun

KAMIS, 10 JULI 2025 | 16:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak adil, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto minta Majelis Hakim membebaskannya dari semua dakwaan.

Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

"Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," kata Hasto.


Menurut Hasto, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru, sebab banyak campur tangan kekuasaan. Contohnya, kata Hasto, tercermin pada perkara yang melibatkannya. Di mana, beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara.

"Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui tiga kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," kata Hasto.

Oleh karena itu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta memulihkan nama baiknya.

“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," harap Hasto.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” sambung Hasto dalam pledoinya.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya