Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Tak Terima Aliran Dana, Tom Lembong Pantas Dibela

KAMIS, 10 JULI 2025 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia mengaku telah mengikuti proses hukum kasus tersebut sejak awal dan menilai bahwa dakwaan terhadap Lembong tidak disertai bukti kuat.

“Kalau kita bicara korupsi begini, paling gampang adalah ada nggak dia terima uang? Terima aliran dana dan lain sebagainya? 
Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Sampai sidang terakhir ini kan tidak ada buktinya," tegas RH, sapaan Refly Harun, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Ia juga menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak membebankan kewajiban ganti rugi atau pengembalian kerugian negara kepada Tom Lembong, yang menurutnya memperkuat kesan bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.

“Menurut saya omong kosong kalau seandainya orang korupsi itu untuk charity untuk keuntungan orang lain sementara dia nggak dapat apa-apa," sambungnya.

Refly mengatakan, ia bersedia memberikan dukungan kepada Lembong justru karena yakin bahwa Tom Lembong memiliki moral standing yang tinggi.

“Karena saya tahu sampai sidang terakhir dia nggak terima uang, tidak terima aliran dana, maka saya kira dia masih punya moral standing yang tinggi untuk dibela," pungkasnya.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya