Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan pledoi/RMOL

Hukum

Sampaikan Pledoi, Hasto Yakini Ada Kepentingan Politik

KAMIS, 10 JULI 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto disebut dipengaruhi kepentingan politik pihak tertentu.

Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.

"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," kata Hasto membacakan pledoi pribadinya, Kamis siang, 10 Juli 2025.


Hasto melihat, meskipun pengaruh kepentingan politik telah dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda jawaban atas eksepsi pada 11 April 2025 lalu, namun realitas kehidupan sosial politik berkata lain.

Di mana, kata Hasto, dimulai dari periode 2023 hingga selesainya Pilkada serentak 2024 disebut tidak bisa menafikkan hal tersebut.

"Terlebih saya tidak mengalaminya sendiri. Ada kalangan jurnalis, tokoh prodemokrasi, pengamat politik, dan lain-lain yang menjadi korban intimidasi akibat sikap kritis mempersoalkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta pemilu jurdil," terang Hasto.

Hasto merasakan, tekanan politik yang dialaminya dimulai saat menyatakan sikap politik menolak kehadiran tim nasional (timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia pada 2010.

Hasto mengtakan, aspek ideologis dan historis sikap PDIP yang disuarakan tersebut berhubungan dengan komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung.

"Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip," tutur Hasto.

Meskipun sikap kritis PDIP tersebut mengakibatkan penurunan elektoral partai kata Hasto, namun kebenaran adalah kebenaran yang tidak bisa ditransaksikan, selain harus untuk diperjuangkan.

"Sementara saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil," terang Hasto.

Akan tetapi kata Hasto, meskipun tekanan terus berdatangan, PDIP mengajarkan untuk menghadapinya dengan harapan agar kepentingan Indonesia tercapai.

"Meskipun harus menghadapi tekanan dan intimidasi, kami diajarkan di PDI Perjuangan bahwa berbagai tantangan yang dihadapi adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai yang selaras dengan kepentingan Indonesia," pungkas Hasto.

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya