Berita

mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong /Ist

Hukum

Geisz Chalifah:

Bau Busuk Kasus Tom Lembong Sudah Tercium Sejak Awal

KAMIS, 10 JULI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menanggapi pledoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Geisz menilai kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.

"Sejak awal kasus ini bergulir, bau busuknya sudah tercium. Tom Lembong ditarget karena mendukung Anies Baswedan," ujar Geisz kepada RMOL, Kamis, 10 Juli 2025.


Menurutnya, satu-satunya kesalahan Tom Lembong adalah tetap setia pada idealismenya dan tidak tunduk pada kekuasaan. 

"Tom Lembong tak ingin menjadi penyembah berhala kekuasaan tiran," sambung mantan Komisaris Ancol tersebut.

Geisz juga menyampaikan keraguannya terhadap independensi proses hukum, mengingat rekam jejak salah satu hakim sebelumnya yang terjerat kasus suap.

"Saya skeptis mengingat hakim sebelumnya salah satunya maling," sentil Geisz Chalifah.

Meski demikian, ia berharap majelis hakim dalam perkara Lembong kali ini bisa berlaku adil.  Dia berdoa semoga hakim diberikan hidayah dan petunjuk agar memutuskan perkara Tom dengan adil tanpa adanya intervensi.

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom menyebut bahwa jaksa mengganti pokok tuduhan antara konferensi pers awal dengan dakwaan resmi di persidangan.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya