Berita

mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong /Ist

Hukum

Geisz Chalifah:

Bau Busuk Kasus Tom Lembong Sudah Tercium Sejak Awal

KAMIS, 10 JULI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menanggapi pledoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Geisz menilai kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.

"Sejak awal kasus ini bergulir, bau busuknya sudah tercium. Tom Lembong ditarget karena mendukung Anies Baswedan," ujar Geisz kepada RMOL, Kamis, 10 Juli 2025.


Menurutnya, satu-satunya kesalahan Tom Lembong adalah tetap setia pada idealismenya dan tidak tunduk pada kekuasaan. 

"Tom Lembong tak ingin menjadi penyembah berhala kekuasaan tiran," sambung mantan Komisaris Ancol tersebut.

Geisz juga menyampaikan keraguannya terhadap independensi proses hukum, mengingat rekam jejak salah satu hakim sebelumnya yang terjerat kasus suap.

"Saya skeptis mengingat hakim sebelumnya salah satunya maling," sentil Geisz Chalifah.

Meski demikian, ia berharap majelis hakim dalam perkara Lembong kali ini bisa berlaku adil.  Dia berdoa semoga hakim diberikan hidayah dan petunjuk agar memutuskan perkara Tom dengan adil tanpa adanya intervensi.

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom menyebut bahwa jaksa mengganti pokok tuduhan antara konferensi pers awal dengan dakwaan resmi di persidangan.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya