Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Dinilai Offside Ubah Jadwal Pemilu

KAMIS, 10 JULI 2025 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah menuai polemik di kalangan anggota DPR RI. 

Direktur  Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, reaksi keras dari DPR terhadap putusan tersebut berakar dari anggapan bahwa MK telah mengambil alih kewenangan DPR dan pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang.

"Ketika MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dan daerah, MK secara tidak langsung dianggap membuat norma baru. Wajar jika kemudian muncul anggapan bahwa MK perlahan menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang, selain DPR dan pemerintah," ujar Adi, lewat kanal YouTube miliknya, Kamis, 10 Juli 2025.


Menurutnya, keputusan semacam itu semestinya menjadi ranah eksekutif dan legislatif, bukan kewenangan MK sebagai penguji undang-undang terhadap konstitusi.

Ia menilai resistensi dari DPR bisa dimaklumi karena mereka menganggap putusan tersebut inkonstitusional dan melampaui kewenangan MK. Akibatnya, sejumlah anggota dewan bahkan menyatakan tidak akan mengikuti putusan itu.

"Yang membuat DPR protes terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu ini mungkin mereka menganggap MK ini offside mengambil kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat dan pembentuk undang-undang," jelasnya.

Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berkekuatan hukum tetap.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya