Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Dinilai Offside Ubah Jadwal Pemilu

KAMIS, 10 JULI 2025 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah menuai polemik di kalangan anggota DPR RI. 

Direktur  Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, reaksi keras dari DPR terhadap putusan tersebut berakar dari anggapan bahwa MK telah mengambil alih kewenangan DPR dan pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang.

"Ketika MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dan daerah, MK secara tidak langsung dianggap membuat norma baru. Wajar jika kemudian muncul anggapan bahwa MK perlahan menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang, selain DPR dan pemerintah," ujar Adi, lewat kanal YouTube miliknya, Kamis, 10 Juli 2025.


Menurutnya, keputusan semacam itu semestinya menjadi ranah eksekutif dan legislatif, bukan kewenangan MK sebagai penguji undang-undang terhadap konstitusi.

Ia menilai resistensi dari DPR bisa dimaklumi karena mereka menganggap putusan tersebut inkonstitusional dan melampaui kewenangan MK. Akibatnya, sejumlah anggota dewan bahkan menyatakan tidak akan mengikuti putusan itu.

"Yang membuat DPR protes terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu ini mungkin mereka menganggap MK ini offside mengambil kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat dan pembentuk undang-undang," jelasnya.

Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berkekuatan hukum tetap.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya