Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Dinilai Offside Ubah Jadwal Pemilu

KAMIS, 10 JULI 2025 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah menuai polemik di kalangan anggota DPR RI. 

Direktur  Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, reaksi keras dari DPR terhadap putusan tersebut berakar dari anggapan bahwa MK telah mengambil alih kewenangan DPR dan pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang.

"Ketika MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dan daerah, MK secara tidak langsung dianggap membuat norma baru. Wajar jika kemudian muncul anggapan bahwa MK perlahan menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang, selain DPR dan pemerintah," ujar Adi, lewat kanal YouTube miliknya, Kamis, 10 Juli 2025.


Menurutnya, keputusan semacam itu semestinya menjadi ranah eksekutif dan legislatif, bukan kewenangan MK sebagai penguji undang-undang terhadap konstitusi.

Ia menilai resistensi dari DPR bisa dimaklumi karena mereka menganggap putusan tersebut inkonstitusional dan melampaui kewenangan MK. Akibatnya, sejumlah anggota dewan bahkan menyatakan tidak akan mengikuti putusan itu.

"Yang membuat DPR protes terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu ini mungkin mereka menganggap MK ini offside mengambil kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat dan pembentuk undang-undang," jelasnya.

Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berkekuatan hukum tetap.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya