Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/RMOL

Hukum

Tom Lembong Heran Jaksa "Geser Gawang" di Tengah Jalan

RABU, 09 JULI 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti perubahan signifikan dalam tuduhan jaksa terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam lanjutan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom menyebut bahwa jaksa mengganti pokok tuduhan antara konferensi pers awal dengan dakwaan resmi di persidangan.

"Dalam konferensi pers 29 November lalu, jaksa menuduh saya dan industri gula swasta merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi atau ketentuan harga jual maksimum," kata Tom.


Namun dalam dakwaan resmi beberapa bulan kemudian, Tom keheranan karena tuduhan itu bergeser sepenuhnya.

"Tapi beberapa bulan kemudian dalam dakwaan yang diterbitkan terhadap saya jaksa menggeser gawang, dengan sepenuhnya mengganti dengan tuduhan-tuduhan baru," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dakwaan baru menuduhkan dua hal utama. Pertama, bahwa kebijakannya dan tindakan industri gula swasta menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), membayar harga kemahalan untuk gula putih.

Kedua, bahwa kebijakan mengimpor bahan baku gula mentah alih-alih barang jadi berupa gula putih menyebabkan kerugian negara karena tarif bea masuk bahan baku lebih rendah dibandingkan tarif impor barang jadi.

Terkait tuduhan kedua, Tom menilai dakwaan tersebut sangat berbahaya dan bisa berdampak luas terhadap arah kebijakan nasional.

“Mohon maaf kalau sampai majelis hakim membenarkan bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan mengimpor barang jadi merupakan tindakan pidana karena importir akan membayar bea masuk lebih rendah, maka majelis hakim secara de facto menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum," beber Tom Lembong.

Tom Lembong mengingatkan bahwa logika tersebut bisa menciptakan preseden negatif yang mengancam berbagai upaya industrialisasi dan penguatan sektor hilir yang selama ini didorong pemerintah sendiri.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya