Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/RMOL

Hukum

Tom Lembong Heran Jaksa "Geser Gawang" di Tengah Jalan

RABU, 09 JULI 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti perubahan signifikan dalam tuduhan jaksa terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam lanjutan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom menyebut bahwa jaksa mengganti pokok tuduhan antara konferensi pers awal dengan dakwaan resmi di persidangan.

"Dalam konferensi pers 29 November lalu, jaksa menuduh saya dan industri gula swasta merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi atau ketentuan harga jual maksimum," kata Tom.


Namun dalam dakwaan resmi beberapa bulan kemudian, Tom keheranan karena tuduhan itu bergeser sepenuhnya.

"Tapi beberapa bulan kemudian dalam dakwaan yang diterbitkan terhadap saya jaksa menggeser gawang, dengan sepenuhnya mengganti dengan tuduhan-tuduhan baru," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dakwaan baru menuduhkan dua hal utama. Pertama, bahwa kebijakannya dan tindakan industri gula swasta menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), membayar harga kemahalan untuk gula putih.

Kedua, bahwa kebijakan mengimpor bahan baku gula mentah alih-alih barang jadi berupa gula putih menyebabkan kerugian negara karena tarif bea masuk bahan baku lebih rendah dibandingkan tarif impor barang jadi.

Terkait tuduhan kedua, Tom menilai dakwaan tersebut sangat berbahaya dan bisa berdampak luas terhadap arah kebijakan nasional.

“Mohon maaf kalau sampai majelis hakim membenarkan bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan mengimpor barang jadi merupakan tindakan pidana karena importir akan membayar bea masuk lebih rendah, maka majelis hakim secara de facto menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum," beber Tom Lembong.

Tom Lembong mengingatkan bahwa logika tersebut bisa menciptakan preseden negatif yang mengancam berbagai upaya industrialisasi dan penguatan sektor hilir yang selama ini didorong pemerintah sendiri.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya