Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/RMOL

Hukum

Tom Lembong Heran Jaksa "Geser Gawang" di Tengah Jalan

RABU, 09 JULI 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti perubahan signifikan dalam tuduhan jaksa terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam lanjutan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom menyebut bahwa jaksa mengganti pokok tuduhan antara konferensi pers awal dengan dakwaan resmi di persidangan.

"Dalam konferensi pers 29 November lalu, jaksa menuduh saya dan industri gula swasta merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi atau ketentuan harga jual maksimum," kata Tom.


Namun dalam dakwaan resmi beberapa bulan kemudian, Tom keheranan karena tuduhan itu bergeser sepenuhnya.

"Tapi beberapa bulan kemudian dalam dakwaan yang diterbitkan terhadap saya jaksa menggeser gawang, dengan sepenuhnya mengganti dengan tuduhan-tuduhan baru," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dakwaan baru menuduhkan dua hal utama. Pertama, bahwa kebijakannya dan tindakan industri gula swasta menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), membayar harga kemahalan untuk gula putih.

Kedua, bahwa kebijakan mengimpor bahan baku gula mentah alih-alih barang jadi berupa gula putih menyebabkan kerugian negara karena tarif bea masuk bahan baku lebih rendah dibandingkan tarif impor barang jadi.

Terkait tuduhan kedua, Tom menilai dakwaan tersebut sangat berbahaya dan bisa berdampak luas terhadap arah kebijakan nasional.

“Mohon maaf kalau sampai majelis hakim membenarkan bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan mengimpor barang jadi merupakan tindakan pidana karena importir akan membayar bea masuk lebih rendah, maka majelis hakim secara de facto menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum," beber Tom Lembong.

Tom Lembong mengingatkan bahwa logika tersebut bisa menciptakan preseden negatif yang mengancam berbagai upaya industrialisasi dan penguatan sektor hilir yang selama ini didorong pemerintah sendiri.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya