Berita

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra/Net

Hukum

Proses Sertifikat Tanah Charlie Chandra Janggal

Terungkap di Persidangan
RABU, 09 JULI 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra yang dilaporkan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terus berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 8 Juli 2025, menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangannya.

Ketiga saksi tersebut adalah Nisan Pelor selaku mantan Mandor Perangkat Desa, Marimin selaku mantan Kasi Hukum BPN Kabupaten Tangerang, dan Johan selaku pensiunan ASN di BPN Kabupaten Tangerang.


Nisan Pelor dalam kesaksiannya mengaku menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak terdakwa Charlie Chandra.
"Pernah nerima uang Rp132.450.000 dari si bos (Charlie Chandra) melalui Rendi menantu saya dari AJB (Akta Jual Beli) yang saya gadai. Saya bagi sama Marimin," kata Nisan Pelor.

Sementara Marimin menyatakan tidak pernah diberitahu adanya masalah pada tanah yang dikuasakan kepadanya dan Nisan Pelor untuk proses balik nama. 

"Tidak pernah dikasih tahu ada masalah, waktu mau balik nama itu tidak pernah ke lokasi. Dikasih surat kuasa di Jakarta," kata Marimin dalam persidangan.

Marimin mengatakan, dirinya hanya menjadi pengarah untuk membuatkan AJB balik nama yang diperintahkan Nisan Pelor

Ia juga mengaku menerima sejumlah uang dengan dibantu oleh pegawai BPN Kabupaten Tangerang.

"Dari Pak Mandor dapatnya tiga kali," kata Marimin.

Meski begitu, menurut Marimin, proses balik nama tersebut tidak berjalan mulus. Sertifikat yang diajukan untuk balik nama dikembalikan oleh BPN karena adanya keberatan dari pihak ketiga. 

Marimin akhirnya mengetahui bahwa tanah yang dimaksud ternyata memiliki izin lokasi dari pihak Agung Sedayu. Setelah kendala ini muncul, barulah Charlie Chandra diduga bersikap terbuka mengenai masalah tersebut.

Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra akan kembali dilanjutkan pada Jumat 11 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.



Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya