Berita

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra/Net

Hukum

Proses Sertifikat Tanah Charlie Chandra Janggal

Terungkap di Persidangan
RABU, 09 JULI 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra yang dilaporkan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terus berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 8 Juli 2025, menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangannya.

Ketiga saksi tersebut adalah Nisan Pelor selaku mantan Mandor Perangkat Desa, Marimin selaku mantan Kasi Hukum BPN Kabupaten Tangerang, dan Johan selaku pensiunan ASN di BPN Kabupaten Tangerang.


Nisan Pelor dalam kesaksiannya mengaku menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak terdakwa Charlie Chandra.
"Pernah nerima uang Rp132.450.000 dari si bos (Charlie Chandra) melalui Rendi menantu saya dari AJB (Akta Jual Beli) yang saya gadai. Saya bagi sama Marimin," kata Nisan Pelor.

Sementara Marimin menyatakan tidak pernah diberitahu adanya masalah pada tanah yang dikuasakan kepadanya dan Nisan Pelor untuk proses balik nama. 

"Tidak pernah dikasih tahu ada masalah, waktu mau balik nama itu tidak pernah ke lokasi. Dikasih surat kuasa di Jakarta," kata Marimin dalam persidangan.

Marimin mengatakan, dirinya hanya menjadi pengarah untuk membuatkan AJB balik nama yang diperintahkan Nisan Pelor

Ia juga mengaku menerima sejumlah uang dengan dibantu oleh pegawai BPN Kabupaten Tangerang.

"Dari Pak Mandor dapatnya tiga kali," kata Marimin.

Meski begitu, menurut Marimin, proses balik nama tersebut tidak berjalan mulus. Sertifikat yang diajukan untuk balik nama dikembalikan oleh BPN karena adanya keberatan dari pihak ketiga. 

Marimin akhirnya mengetahui bahwa tanah yang dimaksud ternyata memiliki izin lokasi dari pihak Agung Sedayu. Setelah kendala ini muncul, barulah Charlie Chandra diduga bersikap terbuka mengenai masalah tersebut.

Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra akan kembali dilanjutkan pada Jumat 11 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya