Berita

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra/Net

Hukum

Proses Sertifikat Tanah Charlie Chandra Janggal

Terungkap di Persidangan
RABU, 09 JULI 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra yang dilaporkan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terus berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 8 Juli 2025, menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangannya.

Ketiga saksi tersebut adalah Nisan Pelor selaku mantan Mandor Perangkat Desa, Marimin selaku mantan Kasi Hukum BPN Kabupaten Tangerang, dan Johan selaku pensiunan ASN di BPN Kabupaten Tangerang.


Nisan Pelor dalam kesaksiannya mengaku menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak terdakwa Charlie Chandra.
"Pernah nerima uang Rp132.450.000 dari si bos (Charlie Chandra) melalui Rendi menantu saya dari AJB (Akta Jual Beli) yang saya gadai. Saya bagi sama Marimin," kata Nisan Pelor.

Sementara Marimin menyatakan tidak pernah diberitahu adanya masalah pada tanah yang dikuasakan kepadanya dan Nisan Pelor untuk proses balik nama. 

"Tidak pernah dikasih tahu ada masalah, waktu mau balik nama itu tidak pernah ke lokasi. Dikasih surat kuasa di Jakarta," kata Marimin dalam persidangan.

Marimin mengatakan, dirinya hanya menjadi pengarah untuk membuatkan AJB balik nama yang diperintahkan Nisan Pelor

Ia juga mengaku menerima sejumlah uang dengan dibantu oleh pegawai BPN Kabupaten Tangerang.

"Dari Pak Mandor dapatnya tiga kali," kata Marimin.

Meski begitu, menurut Marimin, proses balik nama tersebut tidak berjalan mulus. Sertifikat yang diajukan untuk balik nama dikembalikan oleh BPN karena adanya keberatan dari pihak ketiga. 

Marimin akhirnya mengetahui bahwa tanah yang dimaksud ternyata memiliki izin lokasi dari pihak Agung Sedayu. Setelah kendala ini muncul, barulah Charlie Chandra diduga bersikap terbuka mengenai masalah tersebut.

Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra akan kembali dilanjutkan pada Jumat 11 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya