Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Diduga Hina Erdogan, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diblokir Turki

RABU, 09 JULI 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Turki secara resmi memblokir akses ke chatbot kecerdasan buatan Grok, yang dikembangkan oleh perusahaan xAI milik Elon Musk, setelah platform tersebut menghasilkan respons yang dianggap menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. 

Keputusan itu diambil oleh pengadilan Turki dan diumumkan pada Rabu, 9 Juli 2025, menandai untuk pertama kalinya negara tersebut melarang penggunaan alat AI secara nasional.

"Penghinaan terhadap Presiden Republik Turki merupakan tindak pidana dalam sistem hukum kami, dan tindakan yang dilakukan oleh chatbot tersebut dinilai melanggar hukum," demikian pernyataan dari Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) Turki, yang melaksanakan pemblokiran berdasarkan perintah pengadilan, seperti dimuat Reuters.


Kantor Jaksa Agung di Ankara juga telah membuka penyelidikan resmi terhadap insiden ini. 

Sumber media lokal menyebutkan bahwa Grok, yang terintegrasi dalam platform media sosial X (sebelumnya Twitter), menghasilkan konten yang menyinggung ketika diberi pertanyaan tertentu dalam bahasa Turki.

Belum ada komentar resmi dari Elon Musk maupun pihak X terkait keputusan Turki tersebut. 

Namun, bulan lalu Musk mengakui bahwa sistem Grok masih bermasalah karena terlalu banyak informasi buruk dalam data pelatihannya yang belum disaring dengan baik.

Grok bukan satu-satunya AI yang menghadapi sorotan atas kontennya. Sejak peluncuran ChatGPT oleh OpenAI pada 2022, chatbot AI kerap dikritik karena bias politik, penyebaran informasi yang tidak akurat, hingga ujaran kebencian. 

Dalam beberapa kasus, Grok bahkan pernah menghapus konten yang dinilai antisemit atau memuji Adolf Hitler, menurut laporan sebelumnya.

Penggunaan undang-undang penghinaan terhadap presiden oleh pemerintah Turki telah lama menuai kontroversi. Para kritikus menyebut aturan tersebut sebagai alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat. 

Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa hukum itu dibutuhkan untuk melindungi martabat lembaga kepresidenan.

Dengan pemblokiran ini, Turki menjadi negara pertama yang secara eksplisit melarang Grok atas dasar pelanggaran hukum domestik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya