Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Diduga Hina Erdogan, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diblokir Turki

RABU, 09 JULI 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Turki secara resmi memblokir akses ke chatbot kecerdasan buatan Grok, yang dikembangkan oleh perusahaan xAI milik Elon Musk, setelah platform tersebut menghasilkan respons yang dianggap menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. 

Keputusan itu diambil oleh pengadilan Turki dan diumumkan pada Rabu, 9 Juli 2025, menandai untuk pertama kalinya negara tersebut melarang penggunaan alat AI secara nasional.

"Penghinaan terhadap Presiden Republik Turki merupakan tindak pidana dalam sistem hukum kami, dan tindakan yang dilakukan oleh chatbot tersebut dinilai melanggar hukum," demikian pernyataan dari Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) Turki, yang melaksanakan pemblokiran berdasarkan perintah pengadilan, seperti dimuat Reuters.


Kantor Jaksa Agung di Ankara juga telah membuka penyelidikan resmi terhadap insiden ini. 

Sumber media lokal menyebutkan bahwa Grok, yang terintegrasi dalam platform media sosial X (sebelumnya Twitter), menghasilkan konten yang menyinggung ketika diberi pertanyaan tertentu dalam bahasa Turki.

Belum ada komentar resmi dari Elon Musk maupun pihak X terkait keputusan Turki tersebut. 

Namun, bulan lalu Musk mengakui bahwa sistem Grok masih bermasalah karena terlalu banyak informasi buruk dalam data pelatihannya yang belum disaring dengan baik.

Grok bukan satu-satunya AI yang menghadapi sorotan atas kontennya. Sejak peluncuran ChatGPT oleh OpenAI pada 2022, chatbot AI kerap dikritik karena bias politik, penyebaran informasi yang tidak akurat, hingga ujaran kebencian. 

Dalam beberapa kasus, Grok bahkan pernah menghapus konten yang dinilai antisemit atau memuji Adolf Hitler, menurut laporan sebelumnya.

Penggunaan undang-undang penghinaan terhadap presiden oleh pemerintah Turki telah lama menuai kontroversi. Para kritikus menyebut aturan tersebut sebagai alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat. 

Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa hukum itu dibutuhkan untuk melindungi martabat lembaga kepresidenan.

Dengan pemblokiran ini, Turki menjadi negara pertama yang secara eksplisit melarang Grok atas dasar pelanggaran hukum domestik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya