Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Diduga Hina Erdogan, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diblokir Turki

RABU, 09 JULI 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Turki secara resmi memblokir akses ke chatbot kecerdasan buatan Grok, yang dikembangkan oleh perusahaan xAI milik Elon Musk, setelah platform tersebut menghasilkan respons yang dianggap menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. 

Keputusan itu diambil oleh pengadilan Turki dan diumumkan pada Rabu, 9 Juli 2025, menandai untuk pertama kalinya negara tersebut melarang penggunaan alat AI secara nasional.

"Penghinaan terhadap Presiden Republik Turki merupakan tindak pidana dalam sistem hukum kami, dan tindakan yang dilakukan oleh chatbot tersebut dinilai melanggar hukum," demikian pernyataan dari Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) Turki, yang melaksanakan pemblokiran berdasarkan perintah pengadilan, seperti dimuat Reuters.


Kantor Jaksa Agung di Ankara juga telah membuka penyelidikan resmi terhadap insiden ini. 

Sumber media lokal menyebutkan bahwa Grok, yang terintegrasi dalam platform media sosial X (sebelumnya Twitter), menghasilkan konten yang menyinggung ketika diberi pertanyaan tertentu dalam bahasa Turki.

Belum ada komentar resmi dari Elon Musk maupun pihak X terkait keputusan Turki tersebut. 

Namun, bulan lalu Musk mengakui bahwa sistem Grok masih bermasalah karena terlalu banyak informasi buruk dalam data pelatihannya yang belum disaring dengan baik.

Grok bukan satu-satunya AI yang menghadapi sorotan atas kontennya. Sejak peluncuran ChatGPT oleh OpenAI pada 2022, chatbot AI kerap dikritik karena bias politik, penyebaran informasi yang tidak akurat, hingga ujaran kebencian. 

Dalam beberapa kasus, Grok bahkan pernah menghapus konten yang dinilai antisemit atau memuji Adolf Hitler, menurut laporan sebelumnya.

Penggunaan undang-undang penghinaan terhadap presiden oleh pemerintah Turki telah lama menuai kontroversi. Para kritikus menyebut aturan tersebut sebagai alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat. 

Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa hukum itu dibutuhkan untuk melindungi martabat lembaga kepresidenan.

Dengan pemblokiran ini, Turki menjadi negara pertama yang secara eksplisit melarang Grok atas dasar pelanggaran hukum domestik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya