Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Diduga Hina Erdogan, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diblokir Turki

RABU, 09 JULI 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Turki secara resmi memblokir akses ke chatbot kecerdasan buatan Grok, yang dikembangkan oleh perusahaan xAI milik Elon Musk, setelah platform tersebut menghasilkan respons yang dianggap menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. 

Keputusan itu diambil oleh pengadilan Turki dan diumumkan pada Rabu, 9 Juli 2025, menandai untuk pertama kalinya negara tersebut melarang penggunaan alat AI secara nasional.

"Penghinaan terhadap Presiden Republik Turki merupakan tindak pidana dalam sistem hukum kami, dan tindakan yang dilakukan oleh chatbot tersebut dinilai melanggar hukum," demikian pernyataan dari Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) Turki, yang melaksanakan pemblokiran berdasarkan perintah pengadilan, seperti dimuat Reuters.


Kantor Jaksa Agung di Ankara juga telah membuka penyelidikan resmi terhadap insiden ini. 

Sumber media lokal menyebutkan bahwa Grok, yang terintegrasi dalam platform media sosial X (sebelumnya Twitter), menghasilkan konten yang menyinggung ketika diberi pertanyaan tertentu dalam bahasa Turki.

Belum ada komentar resmi dari Elon Musk maupun pihak X terkait keputusan Turki tersebut. 

Namun, bulan lalu Musk mengakui bahwa sistem Grok masih bermasalah karena terlalu banyak informasi buruk dalam data pelatihannya yang belum disaring dengan baik.

Grok bukan satu-satunya AI yang menghadapi sorotan atas kontennya. Sejak peluncuran ChatGPT oleh OpenAI pada 2022, chatbot AI kerap dikritik karena bias politik, penyebaran informasi yang tidak akurat, hingga ujaran kebencian. 

Dalam beberapa kasus, Grok bahkan pernah menghapus konten yang dinilai antisemit atau memuji Adolf Hitler, menurut laporan sebelumnya.

Penggunaan undang-undang penghinaan terhadap presiden oleh pemerintah Turki telah lama menuai kontroversi. Para kritikus menyebut aturan tersebut sebagai alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat. 

Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa hukum itu dibutuhkan untuk melindungi martabat lembaga kepresidenan.

Dengan pemblokiran ini, Turki menjadi negara pertama yang secara eksplisit melarang Grok atas dasar pelanggaran hukum domestik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya