Berita

Pakar hukum hubungan internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Jangan Mengemis-ngemis Trump Turunkan Tarif 32 Persen

RABU, 09 JULI 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertolak ke Amerika Serikat guna negosiasi terkait Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif tambahan sebesar 32 persen yang dikenakan terhadap produk Indonesia.

Menanggapi hal ini, pakar hukum hubungan internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana meminta Airlangga untuk menghentikan negosiasi tersebut.

Pasalnya, Hikmahanto menilai, hadir atau tidaknya Airlangga dalam negosiasi itu Trump akan bersikukuh menerapkan tarif tingi untuk Indonesia lantaran tergabung dalam BRICS.


"Bahkan ada kemungkinan ditambah lagi 10 persen sebaik wujud ancaman Trump terhadap negara-negara yang tergabung dalam BRICS," kata Hikmahanto kepada RMOL, Selasa 8 Juli 2025.

Menurutnya, dengan dibatalkannya negoisasi itu, maka akan menjaga marwah dan martabat Indonesia yang seolah mengemis kepada Trump.

"Pembatalan ini dalam rangka Indonesia tidak mengemis-ngemis ke Trump dan kuat dalam mempertahankan kedaulatan serta wujud penolakan intervensi asing," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi pernyataan tegas menambah tarif bagi produk Indonesia sebesar 32 persen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya