Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Repro

Politik

Yusril Akhirnya Ralat Gibran Berkantor di Papua

RABU, 09 JULI 2025 | 14:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi soal penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua.

Yusril awalnya menyebut sudah ada diskusi di pemerintah terkait penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wapres Gibran untuk percepatan pembangunan Papua. Dalam penugasan ini, pemerintah bisa saja membangun kantor Wapres di Papua.

Namun baru-baru ini, Yusril mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Ia menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua bentukan Presiden Prabowo, bukan Wapres Gibran.


"Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai wakil presiden. Sebagai Ketua Badan Khusus, Wapres dan para menteri jika sedang berada di Papua tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wapres akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.

Yusril lantas menyinggung tugas-tugas konstitusional Wapres yang telah diatur UUD 1945, yakni tempat kedudukan Wapres ada di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua. 

Badan ini diketuai Wapres dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk Lembaga Kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.

Bantahan soal kantor Wapres pindah ke Papua juga sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Merujuk UU Otonomi Khusus Daerah Papua, eksekusi kebijakan akan dilakukan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

"Setahu saya (Wapres) tidak (berkantor tetap di Papua). Konsep undang-undang tidak seperti itu, yang sehari-hari di sana itu badan yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," kata Tito.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya