Berita

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono/Net

Hukum

KPK Periksa DPRD Pasuruan Rudi Hartono terkait Dana Hibah Jatim

RABU, 09 JULI 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus diusut KPK. Hari ini, KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu siang, 9 Juli 2025.

Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Pada 14-16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim.


Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kemudian pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan dan mengamankan uang tunai serta barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

KPK juga sudah menerbitkan Sprindik dengan menetapkan 21 tersangka pada  pada Jumat, 5 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para tersangka adalah Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Achmad Iskandar, Anwar Sadad; dan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Mahhud.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima; Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024, Jon Junaidi; Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Abd Muttolib; Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo, Moch Mahrus.

Kemudian seorang guru bernama Achmad Yahya M; Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Bagus Wahyudyono; seorang kepala desa bernama Sukar; serta 10 orang dari pihak swasta.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya