Berita

Ilustrasi tersangka KPK.

Hukum

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan Tenaga Asing Rp6,6 Miliar

RABU, 09 JULI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset senilai Rp6,6 miliar disita tim penyidik KPK dari tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing di Kementerian Tenaga Kerja.

Aset yang disita terdiri dari dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

"Tanah dan bangunan (yang disita) tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 9 Juli 2025.


Aset yang disita dibeli para tersangka pada kurun waktu 2017-2024. Berkaitan dengan penyitaan, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga tersangka pada Selasa kemarin, 8 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Turut diperiksa sebagai saksi pada perkara pemerasan di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono," kata Budi 

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

Mereka adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA  2024-2025.

Lalu Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut para tersangka menikmati uang Rp53,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan dari 2019 hingga 2024. Duit perasaan diterima dari agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya