Berita

Ilustrasi tersangka KPK.

Hukum

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan Tenaga Asing Rp6,6 Miliar

RABU, 09 JULI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset senilai Rp6,6 miliar disita tim penyidik KPK dari tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing di Kementerian Tenaga Kerja.

Aset yang disita terdiri dari dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

"Tanah dan bangunan (yang disita) tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 9 Juli 2025.


Aset yang disita dibeli para tersangka pada kurun waktu 2017-2024. Berkaitan dengan penyitaan, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga tersangka pada Selasa kemarin, 8 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Turut diperiksa sebagai saksi pada perkara pemerasan di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono," kata Budi 

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

Mereka adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA  2024-2025.

Lalu Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut para tersangka menikmati uang Rp53,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan dari 2019 hingga 2024. Duit perasaan diterima dari agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya