Berita

Ilustrasi tersangka KPK.

Hukum

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan Tenaga Asing Rp6,6 Miliar

RABU, 09 JULI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset senilai Rp6,6 miliar disita tim penyidik KPK dari tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing di Kementerian Tenaga Kerja.

Aset yang disita terdiri dari dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

"Tanah dan bangunan (yang disita) tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 9 Juli 2025.


Aset yang disita dibeli para tersangka pada kurun waktu 2017-2024. Berkaitan dengan penyitaan, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga tersangka pada Selasa kemarin, 8 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Turut diperiksa sebagai saksi pada perkara pemerasan di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono," kata Budi 

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

Mereka adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA  2024-2025.

Lalu Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut para tersangka menikmati uang Rp53,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan dari 2019 hingga 2024. Duit perasaan diterima dari agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya