Berita

Ilustrasi tersangka KPK.

Hukum

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan Tenaga Asing Rp6,6 Miliar

RABU, 09 JULI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset senilai Rp6,6 miliar disita tim penyidik KPK dari tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing di Kementerian Tenaga Kerja.

Aset yang disita terdiri dari dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

"Tanah dan bangunan (yang disita) tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 9 Juli 2025.


Aset yang disita dibeli para tersangka pada kurun waktu 2017-2024. Berkaitan dengan penyitaan, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga tersangka pada Selasa kemarin, 8 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Turut diperiksa sebagai saksi pada perkara pemerasan di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono," kata Budi 

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

Mereka adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA  2024-2025.

Lalu Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut para tersangka menikmati uang Rp53,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan dari 2019 hingga 2024. Duit perasaan diterima dari agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya