Berita

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Politik

Prabowo Bukan Buang Gibran ke Papua, Tapi..

RABU, 09 JULI 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggapan Presiden Prabowo Subianto membuang Wapres Gibran Rakabuming Raka di balik penugasan untuk berkantor di Papua ditepis. Prabowo dinilai justru ingin memaksimalkan kemampuan Gibran dalam rangka percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“Saya tidak melihat Gibran dibuang oleh Prabowo. Prabowo tampaknya justru ingin mengoptimalkan potensi Gibran sebagai sosok muda yang dinamis dalam membangun Papua,” kata pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL sesaat lalu, Rabu 9 Juli 2025. 

Bukan membuang, menurutnya, penugasan Gibran ke Papua oleh Prabowo sebetulnya wujud kepercayaan. 


“Prabowo ingin Gibran dapat menunjukan kapasitasnya yang sesungguhnya,” kata dia. 

Menurut Jamiluddin, kepercayaan yang diberikan Prabowo harus dibuktikan oleh Gibran bahwa penugasan yang dia terima dapat menjadi pembuktian diri. 

“Setidaknya Gibran dapat membuktikan mampu membangun Papua dengan mengedepankan HAM,” pungkasnya. 

Presiden Prabowo Subianto diketahui akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Rencana tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, Rabu 2 Juli 2025.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril.

Yusril mengungkap tugas khusus ini merupakan yang pertama dari presiden kepada wapres. Dia juga menyampaikan kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ucap Yusril.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya