Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD/Ist

Politik

Putusan MK Dianggap Mahfud sebagai Pertaubatan

RABU, 09 JULI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah bisa jadi merupakan bentuk pertaubatan institusi tersebut atas dinamika masa lalu.

Mahfud menyebut, meskipun keputusan MK itu diyakini akan menimbulkan kerumitan hukum dan potensi kegaduhan politik, MK tampaknya sengaja tetap mengambil sikap tegas. 

“Mungkin ini pertaubatan saja. Dulu MK sempat hancur-lebur, sampai ketuanya dipecat karena melanggar etik, hakimnya dapat peringatan,” ujarnya lewat kanal YouTube miliknya, Rabu, 9 Juli 2025.


Ia menambahkan, putusan yang membagi waktu antara pemilu nasional dan lokal masuk ke ranah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK. 

“Putusan ini membuka kotak Pandora dan bisa saja menimbulkan kegaduhan politik yang tidak kita inginkan. Tapi bisa juga menjadi hikmah,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung kinerja MK di masa lalu yang dinilai tidak independen. Ia mengutip pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut MK telah membiarkan dirinya diintervensi oleh pihak luar. 

“Buat saya sekarang MK tidak bisa diintervensi, lalu membuat putusan kayak gini,” jelas Mahfud.

Menurutnya, keputusan ini bisa dibaca sebagai upaya MK untuk memulihkan martabatnya setelah mengeluarkan putusan-putusan kontroversial sebelumnya. 

Salah satunya adalah putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, yang kala itu menuai kritik luas.

Kendati memberikan catatan kritis, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tetap menghormati hakim-hakim MK. 

“Saya tetap hormat kepada hakim-hakim MK karena ketika saya jadi hakim MK pun merasa putusan ini independen. Mungkin mereka sekarang merasa begitu, biarkan saja," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya