Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

Mantan Irjen Kemenag Ungkap Pelanggaran Yaqut Cholil Kelola Haji

RABU, 09 JULI 2025 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam pengelolaan ibadah haji diungkap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Mochammad Jasin.

Jasin menjelaskan, pengelolaan haji di Kemenag seharusnya merujuk pada UU 8/2019 tentang tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Namun dalam pengelolaan haji tahun 2024, Menag Yaqut justru mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 berisi tambahan kuota bagi haji khusus. 

"Pasal 64 ayat (2)-nya (di UU 8/2019) itu adalah 8 persen (kuota haji khusus). Ayat 4-nya di Pasal 64 itu ditentukan dasarnya daftar urut," ujar Jasin dikutip pada Rabu, 9 Juli 2025.


Secara hierarki, UU 8/2019 lebih tinggi ketimbang peraturan atau keputusan menteri.

"Dengan mengeluarkan KMA Nomor 130/2024 tanggal 15 Januari, itu poin kesalahannya," urainya.

Jasin mengungkap, KMA 130/2024 pada intinya mengubah kuota haji khusus menjadi 50 persen dan haji reguler 50 persen. Padahal, di UU 8/2019 telah jelas kuota haji khusus hanya sebanyak 8 persen.

"Untuk indikasi (pelanggaran) di haji khusus saja kelebihan 10.371 orang. Nah kalau 10.371 dikali misalnya Rp 200 juta (per orang untuk biaya haji khusus), itu lebih dari Rp2 triliun," ucapnya.

Oleh karena itu, Jasin yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menduga ada pelanggaran dalam tata kelola haji era Yaqut, yakni terkait perubahan kuota haji khusus.

Karena jika dikalkulasi dengan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, seharusnya selisih kuota haji khusus tidak terjadi.

"Raker dengan DPR Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Agama telah menetapkan tambahan 20 ribu, itu sudah diakomodir menjadi total kuota 241 ribu. Sehingga kalau dibagi 92 persen untuk haji reguler itu ketemunya 221.720. Berapa untuk haji khususnya? Kuotanya ya 19.290," ungkapnya.

"Itu harus menjadi pegangan karena terdapat dalam raker. Kenapa KMA 130 tahun 2024 itu pelanggaran? Karena walaupun yang menetapkan menteri, harus tetap sesuai UU (penetapan kuota haji khusus)," pungkas Jasin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya