Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

Mantan Irjen Kemenag Ungkap Pelanggaran Yaqut Cholil Kelola Haji

RABU, 09 JULI 2025 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam pengelolaan ibadah haji diungkap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Mochammad Jasin.

Jasin menjelaskan, pengelolaan haji di Kemenag seharusnya merujuk pada UU 8/2019 tentang tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Namun dalam pengelolaan haji tahun 2024, Menag Yaqut justru mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 berisi tambahan kuota bagi haji khusus. 

"Pasal 64 ayat (2)-nya (di UU 8/2019) itu adalah 8 persen (kuota haji khusus). Ayat 4-nya di Pasal 64 itu ditentukan dasarnya daftar urut," ujar Jasin dikutip pada Rabu, 9 Juli 2025.


Secara hierarki, UU 8/2019 lebih tinggi ketimbang peraturan atau keputusan menteri.

"Dengan mengeluarkan KMA Nomor 130/2024 tanggal 15 Januari, itu poin kesalahannya," urainya.

Jasin mengungkap, KMA 130/2024 pada intinya mengubah kuota haji khusus menjadi 50 persen dan haji reguler 50 persen. Padahal, di UU 8/2019 telah jelas kuota haji khusus hanya sebanyak 8 persen.

"Untuk indikasi (pelanggaran) di haji khusus saja kelebihan 10.371 orang. Nah kalau 10.371 dikali misalnya Rp 200 juta (per orang untuk biaya haji khusus), itu lebih dari Rp2 triliun," ucapnya.

Oleh karena itu, Jasin yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menduga ada pelanggaran dalam tata kelola haji era Yaqut, yakni terkait perubahan kuota haji khusus.

Karena jika dikalkulasi dengan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, seharusnya selisih kuota haji khusus tidak terjadi.

"Raker dengan DPR Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Agama telah menetapkan tambahan 20 ribu, itu sudah diakomodir menjadi total kuota 241 ribu. Sehingga kalau dibagi 92 persen untuk haji reguler itu ketemunya 221.720. Berapa untuk haji khususnya? Kuotanya ya 19.290," ungkapnya.

"Itu harus menjadi pegangan karena terdapat dalam raker. Kenapa KMA 130 tahun 2024 itu pelanggaran? Karena walaupun yang menetapkan menteri, harus tetap sesuai UU (penetapan kuota haji khusus)," pungkas Jasin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya