Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

Mantan Irjen Kemenag Ungkap Pelanggaran Yaqut Cholil Kelola Haji

RABU, 09 JULI 2025 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam pengelolaan ibadah haji diungkap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Mochammad Jasin.

Jasin menjelaskan, pengelolaan haji di Kemenag seharusnya merujuk pada UU 8/2019 tentang tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Namun dalam pengelolaan haji tahun 2024, Menag Yaqut justru mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 berisi tambahan kuota bagi haji khusus. 

"Pasal 64 ayat (2)-nya (di UU 8/2019) itu adalah 8 persen (kuota haji khusus). Ayat 4-nya di Pasal 64 itu ditentukan dasarnya daftar urut," ujar Jasin dikutip pada Rabu, 9 Juli 2025.


Secara hierarki, UU 8/2019 lebih tinggi ketimbang peraturan atau keputusan menteri.

"Dengan mengeluarkan KMA Nomor 130/2024 tanggal 15 Januari, itu poin kesalahannya," urainya.

Jasin mengungkap, KMA 130/2024 pada intinya mengubah kuota haji khusus menjadi 50 persen dan haji reguler 50 persen. Padahal, di UU 8/2019 telah jelas kuota haji khusus hanya sebanyak 8 persen.

"Untuk indikasi (pelanggaran) di haji khusus saja kelebihan 10.371 orang. Nah kalau 10.371 dikali misalnya Rp 200 juta (per orang untuk biaya haji khusus), itu lebih dari Rp2 triliun," ucapnya.

Oleh karena itu, Jasin yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menduga ada pelanggaran dalam tata kelola haji era Yaqut, yakni terkait perubahan kuota haji khusus.

Karena jika dikalkulasi dengan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, seharusnya selisih kuota haji khusus tidak terjadi.

"Raker dengan DPR Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Agama telah menetapkan tambahan 20 ribu, itu sudah diakomodir menjadi total kuota 241 ribu. Sehingga kalau dibagi 92 persen untuk haji reguler itu ketemunya 221.720. Berapa untuk haji khususnya? Kuotanya ya 19.290," ungkapnya.

"Itu harus menjadi pegangan karena terdapat dalam raker. Kenapa KMA 130 tahun 2024 itu pelanggaran? Karena walaupun yang menetapkan menteri, harus tetap sesuai UU (penetapan kuota haji khusus)," pungkas Jasin.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya