Berita

Pemimpin Tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada/Net

Dunia

ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Dua Pemimpin Taliban

RABU, 09 JULI 2025 | 11:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat Taliban yakni Pemimpin Tertinggi Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani.

Dalam pernyataannya, ICC menyebut keduanya bertanggung jawab atas serangkaian tindakan diskriminatif berbasis gender, termasuk pelarangan pendidikan bagi anak perempuan di atas usia 12 tahun dan pembatasan luas atas partisipasi perempuan dalam pekerjaan dan ruang publik.

"Meskipun Taliban telah memberlakukan aturan dan larangan tertentu terhadap penduduk secara keseluruhan, mereka secara khusus menargetkan anak perempuan dan perempuan karena gender mereka, merampas hak dan kebebasan fundamental mereka,” kata ICC dalam pernyataan resminya, seperti dimuat BBC pada Rabu, 9 Juli 2025.


Surat perintah ini merupakan perkembangan besar dalam penyelidikan ICC atas situasi Afghanistan, di mana jaksa ICC sebelumnya telah menyebut adanya tanggung jawab pidana terhadap tindakan yang dilakukan berdasarkan ideologi ekstrem Taliban, termasuk larangan perjalanan perempuan tanpa pendamping laki-laki dan larangan suara perempuan di depan umum.

PBB menggambarkan pembatasan sistematis ini sebagai bentuk apartheid gender, sebuah istilah keras yang menggambarkan segregasi berbasis gender yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur.

Menanggapi surat perintah tersebut, otoritas Taliban dengan tegas menolak legitimasi ICC. Dalam pernyataannya, mereka menyebut langkah ICC sebagai tindakan permusuhan yang nyata dan penghinaan terhadap keyakinan umat Islam di seluruh dunia.

Juru bicara Taliban menegaskan bahwa pemerintahan mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi terhadap budaya Afghanistan dan hukum Islam.

Kementerian Luar Negeri Taliban juga menuding ICC bersikap selektif dalam keadilannya, dengan menyatakan bahwa ICC telah menutup mata terhadap berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukan asing dan sekutu lokal mereka, merujuk pada keterlibatan pasukan AS sebelum penarikan pada 2021.

Organisasi Human Rights Watch menyambut baik langkah ICC tersebut, seraya menyerukan agar keadilan diperluas bagi semua korban di Afghanistan.

"Menangani siklus kekerasan dan impunitas di Afghanistan memerlukan akses yang sama terhadap keadilan bagi para korban dari semua pelaku,” ujar pernyataan resmi Human Rights Watch.

“Kami mendesak ICC untuk memperluas jangkauan keadilan kepada para korban pelanggaran Taliban lainnya, serta korban dari Negara Islam Provinsi Khorasan, mantan pasukan keamanan Afghanistan, dan personel militer asing," tambah mereka.

Meski surat perintah telah diterbitkan, tantangan besar tetap ada. ICC tidak memiliki kekuatan polisi sendiri dan sepenuhnya bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan penangkapan. 

Dengan Taliban saat ini memegang kekuasaan penuh di Afghanistan dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, penangkapan kedua tokoh tersebut dalam waktu dekat tampak tidak mungkin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya