Berita

Pemimpin Tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada/Net

Dunia

ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Dua Pemimpin Taliban

RABU, 09 JULI 2025 | 11:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat Taliban yakni Pemimpin Tertinggi Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani.

Dalam pernyataannya, ICC menyebut keduanya bertanggung jawab atas serangkaian tindakan diskriminatif berbasis gender, termasuk pelarangan pendidikan bagi anak perempuan di atas usia 12 tahun dan pembatasan luas atas partisipasi perempuan dalam pekerjaan dan ruang publik.

"Meskipun Taliban telah memberlakukan aturan dan larangan tertentu terhadap penduduk secara keseluruhan, mereka secara khusus menargetkan anak perempuan dan perempuan karena gender mereka, merampas hak dan kebebasan fundamental mereka,” kata ICC dalam pernyataan resminya, seperti dimuat BBC pada Rabu, 9 Juli 2025.


Surat perintah ini merupakan perkembangan besar dalam penyelidikan ICC atas situasi Afghanistan, di mana jaksa ICC sebelumnya telah menyebut adanya tanggung jawab pidana terhadap tindakan yang dilakukan berdasarkan ideologi ekstrem Taliban, termasuk larangan perjalanan perempuan tanpa pendamping laki-laki dan larangan suara perempuan di depan umum.

PBB menggambarkan pembatasan sistematis ini sebagai bentuk apartheid gender, sebuah istilah keras yang menggambarkan segregasi berbasis gender yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur.

Menanggapi surat perintah tersebut, otoritas Taliban dengan tegas menolak legitimasi ICC. Dalam pernyataannya, mereka menyebut langkah ICC sebagai tindakan permusuhan yang nyata dan penghinaan terhadap keyakinan umat Islam di seluruh dunia.

Juru bicara Taliban menegaskan bahwa pemerintahan mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi terhadap budaya Afghanistan dan hukum Islam.

Kementerian Luar Negeri Taliban juga menuding ICC bersikap selektif dalam keadilannya, dengan menyatakan bahwa ICC telah menutup mata terhadap berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukan asing dan sekutu lokal mereka, merujuk pada keterlibatan pasukan AS sebelum penarikan pada 2021.

Organisasi Human Rights Watch menyambut baik langkah ICC tersebut, seraya menyerukan agar keadilan diperluas bagi semua korban di Afghanistan.

"Menangani siklus kekerasan dan impunitas di Afghanistan memerlukan akses yang sama terhadap keadilan bagi para korban dari semua pelaku,” ujar pernyataan resmi Human Rights Watch.

“Kami mendesak ICC untuk memperluas jangkauan keadilan kepada para korban pelanggaran Taliban lainnya, serta korban dari Negara Islam Provinsi Khorasan, mantan pasukan keamanan Afghanistan, dan personel militer asing," tambah mereka.

Meski surat perintah telah diterbitkan, tantangan besar tetap ada. ICC tidak memiliki kekuatan polisi sendiri dan sepenuhnya bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan penangkapan. 

Dengan Taliban saat ini memegang kekuasaan penuh di Afghanistan dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, penangkapan kedua tokoh tersebut dalam waktu dekat tampak tidak mungkin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya