Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Putusan Pemisahan Jadwal Pemilu Timbulkan Kerumitan Baru

RABU, 09 JULI 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan kerumitan hukum baru.

Lewat kanal YouTube resminya, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan. Namun, ia mengkritisi dampak dari keputusan tersebut.

Terutama jika diterapkan pada Pemilu 2029, yang mengatur pemilihan kepala daerah dan DPRD dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu nasional.


"Kalau seperti itu, akan terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat bupati, wali kota, dan gubernur. Memang bisa diisi oleh penjabat, tapi kalau sampai dua tahun lebih itu bisa dianggap merampas demokrasi," ujar Mahfud seperti dikutip redaksi, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menyoroti bahwa berbeda dengan kepala daerah, kekosongan di DPRD tidak dapat diisi oleh pejabat, karena sifatnya harus melalui pemilihan langsung. Hal ini, menurutnya, menciptakan problem hukum yang signifikan.

Meski begitu, Mahfud menyatakan MK telah mengalihkan tanggung jawab penyelesaian masa transisi kepada pembentuk undang-undang. 

"Dalam poin 3.16 putusan MK disebutkan bahwa transisi diserahkan kepada Presiden dan DPR untuk mengatur. Artinya, revisi itu wajib tuntas sebelum pertengahan 2027," jelasnya.

Mahfud juga mengkritik MK yang dianggap terlalu jauh masuk ke wilayah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif, bukan yudikatif. 

Ia menilai keputusan ini tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang pernah empat kali menguji persoalan jadwal Pemilukada.

"Putusan ini membuka kotak Pandora dan berpotensi memicu keributan baru," pungkas Mahfud.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya