Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Putusan Pemisahan Jadwal Pemilu Timbulkan Kerumitan Baru

RABU, 09 JULI 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan kerumitan hukum baru.

Lewat kanal YouTube resminya, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan. Namun, ia mengkritisi dampak dari keputusan tersebut.

Terutama jika diterapkan pada Pemilu 2029, yang mengatur pemilihan kepala daerah dan DPRD dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu nasional.


"Kalau seperti itu, akan terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat bupati, wali kota, dan gubernur. Memang bisa diisi oleh penjabat, tapi kalau sampai dua tahun lebih itu bisa dianggap merampas demokrasi," ujar Mahfud seperti dikutip redaksi, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menyoroti bahwa berbeda dengan kepala daerah, kekosongan di DPRD tidak dapat diisi oleh pejabat, karena sifatnya harus melalui pemilihan langsung. Hal ini, menurutnya, menciptakan problem hukum yang signifikan.

Meski begitu, Mahfud menyatakan MK telah mengalihkan tanggung jawab penyelesaian masa transisi kepada pembentuk undang-undang. 

"Dalam poin 3.16 putusan MK disebutkan bahwa transisi diserahkan kepada Presiden dan DPR untuk mengatur. Artinya, revisi itu wajib tuntas sebelum pertengahan 2027," jelasnya.

Mahfud juga mengkritik MK yang dianggap terlalu jauh masuk ke wilayah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif, bukan yudikatif. 

Ia menilai keputusan ini tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang pernah empat kali menguji persoalan jadwal Pemilukada.

"Putusan ini membuka kotak Pandora dan berpotensi memicu keributan baru," pungkas Mahfud.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya