Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Putusan Pemisahan Jadwal Pemilu Timbulkan Kerumitan Baru

RABU, 09 JULI 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan kerumitan hukum baru.

Lewat kanal YouTube resminya, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan. Namun, ia mengkritisi dampak dari keputusan tersebut.

Terutama jika diterapkan pada Pemilu 2029, yang mengatur pemilihan kepala daerah dan DPRD dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu nasional.


"Kalau seperti itu, akan terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat bupati, wali kota, dan gubernur. Memang bisa diisi oleh penjabat, tapi kalau sampai dua tahun lebih itu bisa dianggap merampas demokrasi," ujar Mahfud seperti dikutip redaksi, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menyoroti bahwa berbeda dengan kepala daerah, kekosongan di DPRD tidak dapat diisi oleh pejabat, karena sifatnya harus melalui pemilihan langsung. Hal ini, menurutnya, menciptakan problem hukum yang signifikan.

Meski begitu, Mahfud menyatakan MK telah mengalihkan tanggung jawab penyelesaian masa transisi kepada pembentuk undang-undang. 

"Dalam poin 3.16 putusan MK disebutkan bahwa transisi diserahkan kepada Presiden dan DPR untuk mengatur. Artinya, revisi itu wajib tuntas sebelum pertengahan 2027," jelasnya.

Mahfud juga mengkritik MK yang dianggap terlalu jauh masuk ke wilayah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif, bukan yudikatif. 

Ia menilai keputusan ini tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang pernah empat kali menguji persoalan jadwal Pemilukada.

"Putusan ini membuka kotak Pandora dan berpotensi memicu keributan baru," pungkas Mahfud.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya