Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Aktivis Jakarta Gugat Putusan MK Lewat Surat Terbuka

SELASA, 08 JULI 2025 | 22:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto melayangkan surat terbuka kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sugiyanto menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan meminta agar MKMK segera menggelar sidang etik terhadap hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan itu mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Kepala Daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun. Artinya, skema pemilu serentak lima kotak yang sebelumnya diterapkan sejak 2019 resmi dihapus.


Menurut Sugiyanto, keputusan tersebut membuka peluang bagi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa proses elektoral, serta memungkinkan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam jangka waktu lama.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan rakyat yang bisa dirampas lewat tafsir konstitusi yang menyimpang," kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Juli 2025.

Dalam surat terbukanya, Sugiyanto menyampaikan lima permintaan kepada MKMK. Pertama, agar MKMK melakukan penilaian etik terhadap hakim MK dalam proses pengambilan putusan tersebut.

Kedua, mempertimbangkan beban anggaran dan kerawanan politik akibat pemilu yang diselenggarakan terpisah. Ketiga, memastikan hak dasar warga untuk memilih dan dipilih tidak terhalangi oleh pemisahan jadwal pemilu.

Keempat, menelusuri dugaan intervensi eksternal atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Dan kelima, menilai putusan itu berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sugiyanto juga mengkritisi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai mengembalikan Pilkada ke format lama sebagai pemilihan yang terpisah dari pemilu nasional.

"Selama ini pilkada serentak sudah dirancang untuk menjamin keserentakan dan efisiensi politik. Kalau sekarang dipecah lagi, artinya semua pengorbanan itu sia-sia," kata aktivis senior Jakarta ini.

Dalam catatannya, Sugiyanto menyinggung pengalaman sebelumnya, yakni dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, meski Ketua MK terbukti melanggar etik berat, putusan tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa satu-satunya jalan untuk mengevaluasi integritas putusan MK adalah melalui jalur etik.

Sugiyanto juga membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas putusan tersebut, meski langkah itu masih dalam tahap kajian hukum lebih lanjut. "Saya sadar putusan MK itu final, tapi sebagai warga negara saya punya kewajiban moral untuk menjaga konstitusi agar tidak diselewengkan," kata Sugiyanto.

Ia berharap Majelis Kehormatan MK dapat merespons surat terbuka ini secara terbuka dan objektif demi menjaga marwah konstitusi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi saja mulai lentur menafsirkan UUD 1945, lalu siapa lagi yang bisa diharapkan menjaga demokrasi konstitusional kita?" pungkas Sugiyanto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya