Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Aktivis Jakarta Gugat Putusan MK Lewat Surat Terbuka

SELASA, 08 JULI 2025 | 22:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto melayangkan surat terbuka kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sugiyanto menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan meminta agar MKMK segera menggelar sidang etik terhadap hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan itu mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Kepala Daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun. Artinya, skema pemilu serentak lima kotak yang sebelumnya diterapkan sejak 2019 resmi dihapus.


Menurut Sugiyanto, keputusan tersebut membuka peluang bagi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa proses elektoral, serta memungkinkan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam jangka waktu lama.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan rakyat yang bisa dirampas lewat tafsir konstitusi yang menyimpang," kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Juli 2025.

Dalam surat terbukanya, Sugiyanto menyampaikan lima permintaan kepada MKMK. Pertama, agar MKMK melakukan penilaian etik terhadap hakim MK dalam proses pengambilan putusan tersebut.

Kedua, mempertimbangkan beban anggaran dan kerawanan politik akibat pemilu yang diselenggarakan terpisah. Ketiga, memastikan hak dasar warga untuk memilih dan dipilih tidak terhalangi oleh pemisahan jadwal pemilu.

Keempat, menelusuri dugaan intervensi eksternal atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Dan kelima, menilai putusan itu berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sugiyanto juga mengkritisi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai mengembalikan Pilkada ke format lama sebagai pemilihan yang terpisah dari pemilu nasional.

"Selama ini pilkada serentak sudah dirancang untuk menjamin keserentakan dan efisiensi politik. Kalau sekarang dipecah lagi, artinya semua pengorbanan itu sia-sia," kata aktivis senior Jakarta ini.

Dalam catatannya, Sugiyanto menyinggung pengalaman sebelumnya, yakni dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, meski Ketua MK terbukti melanggar etik berat, putusan tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa satu-satunya jalan untuk mengevaluasi integritas putusan MK adalah melalui jalur etik.

Sugiyanto juga membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas putusan tersebut, meski langkah itu masih dalam tahap kajian hukum lebih lanjut. "Saya sadar putusan MK itu final, tapi sebagai warga negara saya punya kewajiban moral untuk menjaga konstitusi agar tidak diselewengkan," kata Sugiyanto.

Ia berharap Majelis Kehormatan MK dapat merespons surat terbuka ini secara terbuka dan objektif demi menjaga marwah konstitusi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi saja mulai lentur menafsirkan UUD 1945, lalu siapa lagi yang bisa diharapkan menjaga demokrasi konstitusional kita?" pungkas Sugiyanto.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya