Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Aktivis Jakarta Gugat Putusan MK Lewat Surat Terbuka

SELASA, 08 JULI 2025 | 22:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto melayangkan surat terbuka kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sugiyanto menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan meminta agar MKMK segera menggelar sidang etik terhadap hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan itu mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Kepala Daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun. Artinya, skema pemilu serentak lima kotak yang sebelumnya diterapkan sejak 2019 resmi dihapus.


Menurut Sugiyanto, keputusan tersebut membuka peluang bagi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa proses elektoral, serta memungkinkan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam jangka waktu lama.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan rakyat yang bisa dirampas lewat tafsir konstitusi yang menyimpang," kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Juli 2025.

Dalam surat terbukanya, Sugiyanto menyampaikan lima permintaan kepada MKMK. Pertama, agar MKMK melakukan penilaian etik terhadap hakim MK dalam proses pengambilan putusan tersebut.

Kedua, mempertimbangkan beban anggaran dan kerawanan politik akibat pemilu yang diselenggarakan terpisah. Ketiga, memastikan hak dasar warga untuk memilih dan dipilih tidak terhalangi oleh pemisahan jadwal pemilu.

Keempat, menelusuri dugaan intervensi eksternal atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Dan kelima, menilai putusan itu berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sugiyanto juga mengkritisi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai mengembalikan Pilkada ke format lama sebagai pemilihan yang terpisah dari pemilu nasional.

"Selama ini pilkada serentak sudah dirancang untuk menjamin keserentakan dan efisiensi politik. Kalau sekarang dipecah lagi, artinya semua pengorbanan itu sia-sia," kata aktivis senior Jakarta ini.

Dalam catatannya, Sugiyanto menyinggung pengalaman sebelumnya, yakni dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, meski Ketua MK terbukti melanggar etik berat, putusan tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa satu-satunya jalan untuk mengevaluasi integritas putusan MK adalah melalui jalur etik.

Sugiyanto juga membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas putusan tersebut, meski langkah itu masih dalam tahap kajian hukum lebih lanjut. "Saya sadar putusan MK itu final, tapi sebagai warga negara saya punya kewajiban moral untuk menjaga konstitusi agar tidak diselewengkan," kata Sugiyanto.

Ia berharap Majelis Kehormatan MK dapat merespons surat terbuka ini secara terbuka dan objektif demi menjaga marwah konstitusi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi saja mulai lentur menafsirkan UUD 1945, lalu siapa lagi yang bisa diharapkan menjaga demokrasi konstitusional kita?" pungkas Sugiyanto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya