Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Aktivis Jakarta Gugat Putusan MK Lewat Surat Terbuka

SELASA, 08 JULI 2025 | 22:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto melayangkan surat terbuka kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sugiyanto menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan meminta agar MKMK segera menggelar sidang etik terhadap hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan itu mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Kepala Daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun. Artinya, skema pemilu serentak lima kotak yang sebelumnya diterapkan sejak 2019 resmi dihapus.


Menurut Sugiyanto, keputusan tersebut membuka peluang bagi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa proses elektoral, serta memungkinkan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam jangka waktu lama.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan rakyat yang bisa dirampas lewat tafsir konstitusi yang menyimpang," kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Juli 2025.

Dalam surat terbukanya, Sugiyanto menyampaikan lima permintaan kepada MKMK. Pertama, agar MKMK melakukan penilaian etik terhadap hakim MK dalam proses pengambilan putusan tersebut.

Kedua, mempertimbangkan beban anggaran dan kerawanan politik akibat pemilu yang diselenggarakan terpisah. Ketiga, memastikan hak dasar warga untuk memilih dan dipilih tidak terhalangi oleh pemisahan jadwal pemilu.

Keempat, menelusuri dugaan intervensi eksternal atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Dan kelima, menilai putusan itu berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sugiyanto juga mengkritisi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai mengembalikan Pilkada ke format lama sebagai pemilihan yang terpisah dari pemilu nasional.

"Selama ini pilkada serentak sudah dirancang untuk menjamin keserentakan dan efisiensi politik. Kalau sekarang dipecah lagi, artinya semua pengorbanan itu sia-sia," kata aktivis senior Jakarta ini.

Dalam catatannya, Sugiyanto menyinggung pengalaman sebelumnya, yakni dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, meski Ketua MK terbukti melanggar etik berat, putusan tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa satu-satunya jalan untuk mengevaluasi integritas putusan MK adalah melalui jalur etik.

Sugiyanto juga membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas putusan tersebut, meski langkah itu masih dalam tahap kajian hukum lebih lanjut. "Saya sadar putusan MK itu final, tapi sebagai warga negara saya punya kewajiban moral untuk menjaga konstitusi agar tidak diselewengkan," kata Sugiyanto.

Ia berharap Majelis Kehormatan MK dapat merespons surat terbuka ini secara terbuka dan objektif demi menjaga marwah konstitusi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi saja mulai lentur menafsirkan UUD 1945, lalu siapa lagi yang bisa diharapkan menjaga demokrasi konstitusional kita?" pungkas Sugiyanto.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya