Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Kejagung Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Perusahaan Kerry Riza Chalid-PD Migas Bekasi

SELASA, 08 JULI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018?"2023.

Menyusul penetapan ini, Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejagung untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi lainnya yang diduga melibatkan Kerry Riza, khususnya dalam proyek kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energi Pte Ltd.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa Foster Oil & Energi Pte Ltd yang terdaftar di Singapura sejak 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E, patut diduga sebagai perusahaan cangkang. 


Menurutnya, perusahaan ini memiliki pemilik saham yang terafiliasi dengan berbagai entitas luar negeri yang sebelumnya tersangkut skandal Panama Papers.

“Foster Oil & Energi Pte Ltd dimiliki oleh Cresswell International Ltd dan Aries Capital Holding Ltd. Salah satu pemilik di Cresswell International Ltd adalah Mohamed Riza Chalid, Mohamad Kerry Adrianto Riza, Isani Isa, dan Mossack Fonseca & Co (Singapore) Pte Ltd,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Juli 2025.

Menurut Uchok, alamat Cresswell International Ltd di Acara Building, 24 Decastro Street, Wickhams Cay 1, Road Town, Tortola, British Virgin Island merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang. 

“Ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, alamat tersebut sering muncul dalam dokumen Panama Papers,” kata Uchok.

Karena salah satu pemilik Foster Oil, yakni Kerry Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, maka menurut Uchok, proyek kerja sama Foster Oil & Energi dengan PD Migas Kota Bekasi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara patut dicurigai sarat praktik korupsi.

“CBA meminta Kejagung untuk segera membuka kembali berkas dan mendalami proyek kerjasama tersebut, serta memeriksa tokoh-tokoh penting yang terlibat di dalamnya, termasuk Mohamed Riza Chalid, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono,” kata Uchok.

CBA menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus mengungkap sistem yang memungkinkan praktek korupsi migas terus berulang.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan keterangan apakah akan memperluas penyidikan ke proyek-proyek lain yang melibatkan Kerry Riza, termasuk dugaan korupsi migas di Kota Bekasi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya