Berita

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Firmansyah/RMOL

Politik

Susun RUU KUHAP, Komisi III Didorong Akomodir Kepentingan Banyak Pihak

SELASA, 08 JULI 2025 | 19:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi III DPR RI diharapkan mengakomodir kepentingan hukum banyak pihak dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Firmansyah dalam acara Forum Legislasi DPR RI, bertemakan "Komitmen DPR RI Menguatkan Hukum Pidana Melalui Pembahasan RUU KUHAP".

"Aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana. Ini kan bicara lex certa, lex scripta dan lex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas," kata Firmansyah di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 8 Juli 2025.


Ia meminta Komisi III agar memasukkan 11 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Komnas HAM dalam RUU KUHAP. Salah satunya komunitas yang termarjinalkan.

Selain itu, kata Firmansyah, perlu dibahas temtang hak asasi korban, dan terdakwa dalam RUU KUHAP.

Ia menambahkan agar desain KUHAP bisa melindungi menghormati hak asasi manusia. Karena KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana. Sedangkan, hak korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

"Karena dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana lebih banyak hak dari pelaku yang diakomotif tapi hak dari korban itu sangat sedikit, mungkin hanya bicara di satu pasal saja," kata Firmansyah.






Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya