Berita

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Firmansyah/RMOL

Politik

RUU KUHAP Harus Melindungi Hak Asasi Manusia

SELASA, 08 JULI 2025 | 19:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI didorong melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Demikian harapan pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Firmansyah dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP'.

Menurutnya, jika KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana. Sedangkan, hak korban justru terbatas hanya pada satu pasal.


"Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan," kata Firmansyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ini mencontohkan pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian. Sementara selebihnya, kata dia, ada hak-hak korban yang terabaikan.

Untuk itu, Firmansyah berharap DPR RI bisa mengawal hal tersebut dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Dia ingin RUU KUHAP tak hanya bicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

"Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja speedy trial tapi fair trial," kata Firmansyah.

Ia mengatakan, mahal dalam proses penegakan hukum adalah versi trialnya. Bahkan, semboyan equality before the law itu hanya jadi pedoman semata.

"Tapi pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama," tutup Firmansyah.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya