Berita

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Ist

Bisnis

Tawaran Investasi Jumbo RI Ditolak, Ekonom: Trump Tidak Mau Mendengar

SELASA, 08 JULI 2025 | 16:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia gagal membujuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menurunkan tarif dagang. 

Negeri Paman Sam itu tetap memberlakukan tarif tinggi 32 persen untuk semua produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, sama seperti pengumuman sebelumnya pada April 2025 lalu.

Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump menyayangkan besarnya defisit neraca dagang dengan Indonesia, yang menurutnya tidak mencerminkan hubungan dagang yang berpinsip timbal balik.


“Hubungan kita, sayangnya, jauh dari timbal balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya 32 persen kepada semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral yang dijatuhkan,” bunyi surat tersebut, dikutip Selasa 8 Juli 2025.

Menanggapi keputusan itu, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai sikap Trump memang tidak memberi ruang bagi kompromi. Menurutnya, jalur negosiasi yang ditempuh Indonesia tidak diindahkan oleh Presiden AS tersebut.

"Trump memang unilateralist sejati. Tidak mau mendengar pihak lain. Kesempatan negosiasi hanya jargon (formalitas) saja, berbagai hal yang dibahas dalam negosiasi dianggap angin lalu," kata Wijayanto kepada RMOL.

Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berada di jalur yang tepat, meski hasilnya tetap tidak memuaskan. 

"Pemerintah tidak gagal, situasi dan posisi kita memang rumit, dan kita sudah benar untuk tidak mengorbankan sovereignity hanya untuk mendapatkan keringanan tarif,"lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menawarkan paket dagang kepada AS untuk meredam rencana tarif tersebut. Tawaran itu berupa penambahan impor mineral, gas, hingga investasi senilai 34 miliar dolar AS atau sekitar Rp 551 triliun.

"Jadi kita trade defisit Amerika terhadap Indonesia 19 miliar dolar. Tetapi yang kita offer pembelian kepada mereka itu jumlahnya melebihi, yaitu 34 miliar dolar AS,"kata Airlangga pada konferensi pers 3 Juli 2025.

Airlangga juga sempat menargetkan agar tarif Indonesia bisa ditekan di bawah tarif AS terhadap Vietnam yang sebesar 20 persen. Namun, target itu gagal tercapai, dengan AS tetap memberlakukan tarif  32 persen.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya