Berita

Rapat kerja Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025/RMOL

Politik

Berikan DIM ke Komisi III DPR, Pemerintah Ungkap 10 Norma Penguatan di RUU KUHAP

SELASA, 08 JULI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Komisi III DPR pada hari ini, Selasa 8 Juli 2025. 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, kemudian memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi KUHAP. Setidaknya, ada 10 norma penguatan KUHAP yang baru.

Eddy mengungkap bahwa KUHAP yang lama masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, perlu penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi. 


Selain itu, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum. Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," jelas Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025. 

Eddy lantas mengurai 10 perubahan dalam revisi KUHAP. Yakni pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa. Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran. Kelima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Kemudian, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. 

“Ketujuh, penguatan peran advokat. Kedelapan, pengaturan saksi mahkota. Kesembilan, pengaturan pidana oleh korporasi. Dan terakhir, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi,” kata Eddy. 

Lebih jauh, pemerintah berharap RUU KUHAP menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," demikian Eddy.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya