Berita

Rapat kerja Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025/RMOL

Politik

Berikan DIM ke Komisi III DPR, Pemerintah Ungkap 10 Norma Penguatan di RUU KUHAP

SELASA, 08 JULI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Komisi III DPR pada hari ini, Selasa 8 Juli 2025. 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, kemudian memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi KUHAP. Setidaknya, ada 10 norma penguatan KUHAP yang baru.

Eddy mengungkap bahwa KUHAP yang lama masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, perlu penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi. 


Selain itu, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum. Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," jelas Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025. 

Eddy lantas mengurai 10 perubahan dalam revisi KUHAP. Yakni pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa. Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran. Kelima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Kemudian, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. 

“Ketujuh, penguatan peran advokat. Kedelapan, pengaturan saksi mahkota. Kesembilan, pengaturan pidana oleh korporasi. Dan terakhir, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi,” kata Eddy. 

Lebih jauh, pemerintah berharap RUU KUHAP menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," demikian Eddy.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya