Berita

Rapat kerja Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025/RMOL

Politik

Berikan DIM ke Komisi III DPR, Pemerintah Ungkap 10 Norma Penguatan di RUU KUHAP

SELASA, 08 JULI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Komisi III DPR pada hari ini, Selasa 8 Juli 2025. 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, kemudian memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi KUHAP. Setidaknya, ada 10 norma penguatan KUHAP yang baru.

Eddy mengungkap bahwa KUHAP yang lama masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, perlu penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi. 


Selain itu, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum. Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," jelas Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025. 

Eddy lantas mengurai 10 perubahan dalam revisi KUHAP. Yakni pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa. Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran. Kelima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Kemudian, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. 

“Ketujuh, penguatan peran advokat. Kedelapan, pengaturan saksi mahkota. Kesembilan, pengaturan pidana oleh korporasi. Dan terakhir, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi,” kata Eddy. 

Lebih jauh, pemerintah berharap RUU KUHAP menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," demikian Eddy.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya