Berita

Rapat kerja Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025/RMOL

Politik

Berikan DIM ke Komisi III DPR, Pemerintah Ungkap 10 Norma Penguatan di RUU KUHAP

SELASA, 08 JULI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Komisi III DPR pada hari ini, Selasa 8 Juli 2025. 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, kemudian memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi KUHAP. Setidaknya, ada 10 norma penguatan KUHAP yang baru.

Eddy mengungkap bahwa KUHAP yang lama masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, perlu penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi. 


Selain itu, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum. Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," jelas Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025. 

Eddy lantas mengurai 10 perubahan dalam revisi KUHAP. Yakni pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa. Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran. Kelima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Kemudian, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. 

“Ketujuh, penguatan peran advokat. Kedelapan, pengaturan saksi mahkota. Kesembilan, pengaturan pidana oleh korporasi. Dan terakhir, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi,” kata Eddy. 

Lebih jauh, pemerintah berharap RUU KUHAP menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," demikian Eddy.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya