Berita

Ilustrasi gedung Hutama Karya.

Hukum

KORUPSI TANAH TOL

KPK Periksa Pensiunan Hutama Karya

SELASA, 08 JULI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pensiunan pegawai BUMN PT Hutama Karya (Persero) diperiksa tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

Saksi yang diperiksa yakni Hendratno Edy yang berprofesi sebagai auditor.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Selasa, 8 Juli 2025.


Korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020 diduga menimbulkan kerugian negara belasan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Kemudian, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi karena Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia.

Terkait penyidikan perkara, penyidik KPK menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan,14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan satu bidang di Tangerang Selatan yang dibeli dengan uang hasil korupsi. Keseluruhan aset yang disita bernilai kurang lebih Rp18 miliar.

KPK juga telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Selanjutnya KPK menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Mayoritas lahan merupakan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka namun hingga kini tidak dilunasi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya