Berita

Ilustrasi gedung Hutama Karya.

Hukum

KORUPSI TANAH TOL

KPK Periksa Pensiunan Hutama Karya

SELASA, 08 JULI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pensiunan pegawai BUMN PT Hutama Karya (Persero) diperiksa tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

Saksi yang diperiksa yakni Hendratno Edy yang berprofesi sebagai auditor.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Selasa, 8 Juli 2025.


Korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020 diduga menimbulkan kerugian negara belasan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Kemudian, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi karena Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia.

Terkait penyidikan perkara, penyidik KPK menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan,14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan satu bidang di Tangerang Selatan yang dibeli dengan uang hasil korupsi. Keseluruhan aset yang disita bernilai kurang lebih Rp18 miliar.

KPK juga telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Selanjutnya KPK menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Mayoritas lahan merupakan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka namun hingga kini tidak dilunasi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya