Berita

Ilustrasi gedung Hutama Karya.

Hukum

KORUPSI TANAH TOL

KPK Periksa Pensiunan Hutama Karya

SELASA, 08 JULI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pensiunan pegawai BUMN PT Hutama Karya (Persero) diperiksa tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

Saksi yang diperiksa yakni Hendratno Edy yang berprofesi sebagai auditor.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Selasa, 8 Juli 2025.


Korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020 diduga menimbulkan kerugian negara belasan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Kemudian, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi karena Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia.

Terkait penyidikan perkara, penyidik KPK menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan,14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan satu bidang di Tangerang Selatan yang dibeli dengan uang hasil korupsi. Keseluruhan aset yang disita bernilai kurang lebih Rp18 miliar.

KPK juga telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Selanjutnya KPK menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Mayoritas lahan merupakan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka namun hingga kini tidak dilunasi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya