Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Naik Lewat Kontroversi, Gibran Bisa Diturunkan dengan Cara Sama

SELASA, 08 JULI 2025 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan.

Apalagi setelah sejumlah purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR RI terkait dugaan pelanggaran etika dan konstitusi dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. 

Pengamat politik Hendri Satrio menilai bahwa dalam situasi seperti ini, terbuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengajukan judicial review, khususnya yang menyasar posisi Wakil Presiden.


“Bisa saja nanti ada yang mengajukan judicial review, isinya misalnya soal keadaan tertentu yang memungkinkan presiden memilih kembali wakil presiden karena ketidakcakapan wapres,” kata Hendri kepada RMOL, Selasa, 8 Juli 2025.

Pernyataan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai publik telah "membuka jalan" bagi Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk maju dalam pilpres meski usianya belum memenuhi syarat secara undang-undang, sebelum ditafsir ulang oleh MK.

Secara hukum, proses pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 melalui mekanisme DPR dan Mahkamah Konstitusi. Namun, diperlukan alasan kuat seperti pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, atau tindakan tercela lainnya. 

Dalam konteks ini, memang belum ada pelanggaran pidana yang dikaitkan dengan Gibran, namun kondisi moral bisa menjadi pemicu munculnya gugatan hukum dan desakan politik yang lebih besar.

"Naik dengan cara kontroversi, akan diturunkan juga dengan cara kontroversi," sentil Hendri Satrio, Founder Lembaga Survei Kedai KOPI.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya