Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist

Politik

Prabowo Butuh Wapres yang Bisa Kurangi Beban

SENIN, 07 JULI 2025 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto butuh sosok wakil presiden (wapres) yang dapat mengurangi bebannya, karena wapres saat ini, Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak bisa menjadi ibu rumah tangga yang baik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, untuk tidak menimbulkan preseden buruk, maka perlu dilakukan pemberhentian terhadap Wapres Gibran sesuai dengan aturan yang ada pada UUD 1945 dan UU yang berkaitan.

"Wakil presiden hari ini harus diberhentikan atas kajian-kajian dari DPR dan MPR yang kemudian mewakili seluruh suara masyarakat Indonesia untuk membawa roda pemerintahan, roda kenegaraan, dan kemudian sejalan dengan visi-misi presiden," kata Kang Tamil kepada RMOL, Senin, 7 Juli 2025.


"Seyogyanya presidenlah yang menunjuk siapa kira-kira orang yang cocok bekerja dengan dia," imbuhnya.

Karena kata Kang Tamil, menuju tahun-tahun ke depan sangat tidak mudah dengan ketidakpastian global, serta dihadapkan dengan pintu-pintu resesi ekonomi.

"Saya sepakat dengan apa yang digulirkan oleh para purnawirawan-purnawirawan itu, bahwa apa, melihat sampai hari ini, kita butuh sosok yang lebih dari Gibran ini yang bisa mengimbangi estafetivitas dari Prabowo Subianto," jelas Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini melihat, Presiden Prabowo saat ini seperti kewalahan bekerja sendiri. Di satu sisi harus menyeimbangkan pandangan dunia internasional agar tetap hormat dengan Indonesia, di sisi lain banyak tugas di dalam negeri yang harus ditangani.

"Nah lalu wapres itu apa? Wapres itu seyogyanya harus bermetamorfosa sebagai ibu rumah tangga yang mengawasi jalannya pemerintahan. Artinya Gibran ini harus paham terhadap tata kelola anggaran, dan lain sebagainya," terang Kang Tamil.

Selain itu kata Kang Tamil, wapres juga harus mengkaji, membuat rapat dengan para menteri-menteri, serta duduk bersama presiden untuk memberikan masukan-masukan. Sehingga beban tugas presiden berkurang.

"Nah hari ini kita lihat kewalahan. Nah jadi karena poin-poin itu, saya setuju dengan apa yang disampaikan para purnawirawan itu untuk kira-kira DPR dan MPR dalam hal ini boleh mempertimbangkan untuk mengkaji apakah usulan pemberhentian Gibran dari Wakil Presiden itu bisa dilaksanakan atau tidak," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya