Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist

Politik

Prabowo Butuh Wapres yang Bisa Kurangi Beban

SENIN, 07 JULI 2025 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto butuh sosok wakil presiden (wapres) yang dapat mengurangi bebannya, karena wapres saat ini, Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak bisa menjadi ibu rumah tangga yang baik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, untuk tidak menimbulkan preseden buruk, maka perlu dilakukan pemberhentian terhadap Wapres Gibran sesuai dengan aturan yang ada pada UUD 1945 dan UU yang berkaitan.

"Wakil presiden hari ini harus diberhentikan atas kajian-kajian dari DPR dan MPR yang kemudian mewakili seluruh suara masyarakat Indonesia untuk membawa roda pemerintahan, roda kenegaraan, dan kemudian sejalan dengan visi-misi presiden," kata Kang Tamil kepada RMOL, Senin, 7 Juli 2025.


"Seyogyanya presidenlah yang menunjuk siapa kira-kira orang yang cocok bekerja dengan dia," imbuhnya.

Karena kata Kang Tamil, menuju tahun-tahun ke depan sangat tidak mudah dengan ketidakpastian global, serta dihadapkan dengan pintu-pintu resesi ekonomi.

"Saya sepakat dengan apa yang digulirkan oleh para purnawirawan-purnawirawan itu, bahwa apa, melihat sampai hari ini, kita butuh sosok yang lebih dari Gibran ini yang bisa mengimbangi estafetivitas dari Prabowo Subianto," jelas Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini melihat, Presiden Prabowo saat ini seperti kewalahan bekerja sendiri. Di satu sisi harus menyeimbangkan pandangan dunia internasional agar tetap hormat dengan Indonesia, di sisi lain banyak tugas di dalam negeri yang harus ditangani.

"Nah lalu wapres itu apa? Wapres itu seyogyanya harus bermetamorfosa sebagai ibu rumah tangga yang mengawasi jalannya pemerintahan. Artinya Gibran ini harus paham terhadap tata kelola anggaran, dan lain sebagainya," terang Kang Tamil.

Selain itu kata Kang Tamil, wapres juga harus mengkaji, membuat rapat dengan para menteri-menteri, serta duduk bersama presiden untuk memberikan masukan-masukan. Sehingga beban tugas presiden berkurang.

"Nah hari ini kita lihat kewalahan. Nah jadi karena poin-poin itu, saya setuju dengan apa yang disampaikan para purnawirawan itu untuk kira-kira DPR dan MPR dalam hal ini boleh mempertimbangkan untuk mengkaji apakah usulan pemberhentian Gibran dari Wakil Presiden itu bisa dilaksanakan atau tidak," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya