Berita

Ketua Gibranku DKI Jakarta, Dr. Muhammad Bayu Hermawan/Ist

Politik

Gibranku DKI Kritik Wacana Pemakzulan Wapres Bermuatan Politis

MINGGU, 06 JULI 2025 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Gibranku DKI Jakarta, Dr. Muhammad Bayu Hermawan, menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyerukan agar setiap tuduhan dibuktikan melalui jalur hukum, bukan manuver politik.

Bayu menekankan bahwa Pasal 7A UUD NRI 1945 memang memberikan dasar hukum untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan. 

Namun, ia mengingatkan bahwa syarat-syarat pemberhentian itu harus didasarkan pada pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan tercela lainnya, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.


"Realitas saat ini menunjukkan tidak adanya bukti hukum yang kuat maupun proses hukum yang berjalan terhadap Mas Gibran. Maka, wacana pemakzulan dalam kondisi saat ini lebih bernuansa politis daripada konstitusional," ujarnya Minggu 6 Juli 2025.

Terkait keterlibatan sejumlah purnawirawan TNI dalam menyuarakan wacana tersebut, Bayu mengajak semua pihak untuk tetap menjaga netralitas dan etika demokrasi. 

Ia menyampaikan penghormatan kepada para purnawirawan namun menilai wacana yang menyerang legitimasi pemilu justru berisiko menodai citra institusi TNI yang profesional dan netral.

"Apakah salah jika anak muda diberi ruang? Bukankah ini justru menjadi momentum bahwa demokrasi Indonesia semakin matang dan inklusif?" tanyanya.

Bayu mengajak publik untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi, etika, dan akal sehat dalam merespons dinamika politik. Ia juga menegaskan jika memang ada pelanggaran konstitusional, maka sebaiknya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kebenaran akan menemukan jalannya. Sejarah akan mencatat siapa yang menjaga bangsa, dan siapa yang hanya bermain catur demi kepentingan sendiri,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya