Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang Sebagai Norma Transisi

MINGGU, 06 JULI 2025 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mengubah skema pemilu serentak berdasarkan tingkat pemerintahan menuai beragam tanggapan. 

Sebagian pihak mempertanyakan dampaknya terhadap masa jabatan anggota DPRD yang semestinya berakhir lima tahun, terutama jika pemilu daerah dijadwalkan ulang di luar siklus lima tahunan.

Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai kekhawatiran itu tidak perlu dibesar-besarkan. Perpanjangan masa jabatan dapat dipandang sebagai norma transisi yang sah dan lazim dalam konteks perubahan sistem besar.


"Ini jangan di sulit-sulit kan akan ada krisis. Cukup lihat sebagai norma transisi yang perlu dan sudah biasa diatur," kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 6 Juli 2025.

Putusan MK kali ini dinilai sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk menata sistem pemilu nasional dan daerah agar lebih efektif, efisien, dan tidak membebani penyelenggara maupun pemilih. 

Pemilu nasional akan difokuskan untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah akan difokuskan untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

“Norma tetapnya 5 tahun tapi perpanjangan masa jabatan transisi lazim," pungkasnya.

Dengan landasan transisi yang kuat, ia berharap publik dapat memahami bahwa perpanjangan masa jabatan bukan bentuk pengabaian konstitusi, melainkan bagian dari proses penyesuaian sistem yang lebih besar dan menyeluruh demi perbaikan demokrasi ke depan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya