Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman/RMOL

Politik

Tanpa Sanksi Tegas, Kasus Penyalahgunaan Surat Menteri Bisa Terus Berulang

MINGGU, 06 JULI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti kehadiran Menteri UMKM Maman Abdurrahman, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 4 Juli 2025.

Kehadiran Maman ke lembaga antirasuah itu  untuk mengklarifikasi surat berkop Kementerian UMKM yang meminta para duta besar Indonesia di Eropa mendampingi istri Maman, Agustina Hastarini, selama melakukan kunjungan ke Eropa.

Ray menyebut klarifikasi yang disampaikan  memuat dua poin penting. Pertama, bahwa seluruh pembiayaan perjalanan istri Menteri bersumber dari dana pribadi, bukan dari anggaran negara. 


Kedua, surat permohonan pendampingan yang beredar tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan dan bukan atas perintah sang Menteri.

Namun, menurut Ray, penjelasan tersebut justru mempertegas bahwa surat itu memang benar adanya. 

“Surat itu tidak dibantah hoaks misalnya, dengan menyatakan surat itu tidak berdasarkan perintah beliau, tidak berdasarkan pengetahuan beliau, tentu saja surat itu benar adanya,” ujarnya seperti dikutip redaksi melalui video yang diunggah di Facebook, Minggu 6 Juli 2025.

Ray juga mengaitkan kasus ini dengan peristiwa serupa yang pernah terjadi pada awal pembentukan Kabinet Prabowo. Saat itu, Menteri Desa, Yandri Susanto, juga dikritik karena penggunaan kop surat kementerian untuk undangan acara kekeluargaan.

Klarifikasi yang disampaikan pun serupa, yakni bahwa surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah dari sang Menteri.

“Kalau surat itu bukan berdasarkan perintah dan tidak berdasarkan pengetahuan sang menteri maka atas dasar apa staf-staf ini mengeluarkan surat?" tanya Ray.

Ia menekankan pentingnya evaluasi di internal kementerian atas kejadian ini. Menurutnya, jika tidak ada tindak lanjut atau sanksi yang diberikan, maka dikhawatirkan peristiwa serupa akan terus terulang.

Ray turut menyayangkan bahwa peristiwa ini justru dilakukan oleh menteri-menteri muda yang seharusnya membawa semangat perubahan. 

"Sangat disayangkan anak muda yang masuk dalam anggota kabinet Prabowo tidak mencerminkan satu perilaku politik baru yang betul-betul sangat sensitif terhadap penggunaan kekuasaan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya