Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Tidak Ada Mantan Kapolres, Ini 2 Orang yang Tidak Ditetapkan Tersangka OTT Sumut

MINGGU, 06 JULI 2025 | 08:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi simpang-siur yang menyebutkan ada sosok mantan Kapolres yang ikut terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tidak ada sosok mantan Kapolres yang terjaring dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 26 Juni 2025, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

"Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta," kata Budi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi, 6 Juli 2025.


Budi menjelaskan, awalnya KPK berhasil menangkap 6 orang. Keenam orang itu pun sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 27 Juni 2025 dan Sabtu dinihari, 28 Juni 2025.

Keenam orang dari 2 kloter yang digiring ke KPK itu adalah, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

Selanjutnya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN), Riyan Muhammad (RY) selaku PNS di Dinas PUPR Pemprov Sumut, dan Taufik Hidayat Lubis (TAU) selaku staf tersangka Akhirun di PT DNG.

Setelah itu pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025, KPK kembali membawa 1 orang, yakni orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution bernama Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.

"Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY. Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkas Budi.

Artinya, 2 orang yang terjaring OTT namun tidak ditetapkan tersangka, yakni Riyan selaku PNS di Dinas PUPR Sumut, dan Taufik selaku staf tersangka Akhirun di PT DNG.

Dalam perkaranya, objek proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yang menjadi bancakan para tersangka, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya