Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Seperti Batas Usia Cawapres, Putusan MK Pemisahan Pemilu Juga Final dan Mengikat

MINGGU, 06 JULI 2025 | 07:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 mengenai pemilu serentak dinyatakan sebagai satu-satunya tafsir konstitusional yang berlaku saat ini. 

Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut putusan ini dapat diabaikan dengan merujuk pada dua putusan terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Nomor 55/PUU-XVII/2019, dinilai tidak tepat secara hukum.

Dalam pertimbangan putusan 135/2024, MK secara eksplisit menyatakan bahwa hanya tafsir keserentakan dalam putusan tersebut yang memiliki kekuatan hukum mengikat. 


“Kalau logika bahwa putusan terdahulu bisa tetap digunakan, maka seharusnya syarat usia Capres-Cawapres itu adalah tetap 40 tahun," kata pakar Kepemiluan Titi Anggraini lewat akun X miliknya, Minggu 6 Juli 2026.

Titi juga menekankan bahwa publik sebelumnya diminta untuk menerima putusan MK 90/PUU-XXI/2023 meskipun lahir dari proses yang menuai banyak kontroversi. 

Kini, hal yang sama dituntut dari para pembentuk undang-undang, yaitu mematuhi dan menindaklanjuti Putusan 135/2024 dengan mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.

“Putusan MK 135/2024 adalah final dan mengikat. Mestinya, alih-alih terus bicara soal konstitusionalitas putusan, lebih baik pembentuk UU tunjukkan teladan hukum dan politik dengan segera menindaklanjuti Putusan MK melalui revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024  menghapus skema Pemilu Serentak dan membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029. 

Sementara itu, Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya