Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Seperti Batas Usia Cawapres, Putusan MK Pemisahan Pemilu Juga Final dan Mengikat

MINGGU, 06 JULI 2025 | 07:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 mengenai pemilu serentak dinyatakan sebagai satu-satunya tafsir konstitusional yang berlaku saat ini. 

Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut putusan ini dapat diabaikan dengan merujuk pada dua putusan terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Nomor 55/PUU-XVII/2019, dinilai tidak tepat secara hukum.

Dalam pertimbangan putusan 135/2024, MK secara eksplisit menyatakan bahwa hanya tafsir keserentakan dalam putusan tersebut yang memiliki kekuatan hukum mengikat. 


“Kalau logika bahwa putusan terdahulu bisa tetap digunakan, maka seharusnya syarat usia Capres-Cawapres itu adalah tetap 40 tahun," kata pakar Kepemiluan Titi Anggraini lewat akun X miliknya, Minggu 6 Juli 2026.

Titi juga menekankan bahwa publik sebelumnya diminta untuk menerima putusan MK 90/PUU-XXI/2023 meskipun lahir dari proses yang menuai banyak kontroversi. 

Kini, hal yang sama dituntut dari para pembentuk undang-undang, yaitu mematuhi dan menindaklanjuti Putusan 135/2024 dengan mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.

“Putusan MK 135/2024 adalah final dan mengikat. Mestinya, alih-alih terus bicara soal konstitusionalitas putusan, lebih baik pembentuk UU tunjukkan teladan hukum dan politik dengan segera menindaklanjuti Putusan MK melalui revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024  menghapus skema Pemilu Serentak dan membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029. 

Sementara itu, Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya