Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Seperti Batas Usia Cawapres, Putusan MK Pemisahan Pemilu Juga Final dan Mengikat

MINGGU, 06 JULI 2025 | 07:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 mengenai pemilu serentak dinyatakan sebagai satu-satunya tafsir konstitusional yang berlaku saat ini. 

Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut putusan ini dapat diabaikan dengan merujuk pada dua putusan terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Nomor 55/PUU-XVII/2019, dinilai tidak tepat secara hukum.

Dalam pertimbangan putusan 135/2024, MK secara eksplisit menyatakan bahwa hanya tafsir keserentakan dalam putusan tersebut yang memiliki kekuatan hukum mengikat. 


“Kalau logika bahwa putusan terdahulu bisa tetap digunakan, maka seharusnya syarat usia Capres-Cawapres itu adalah tetap 40 tahun," kata pakar Kepemiluan Titi Anggraini lewat akun X miliknya, Minggu 6 Juli 2026.

Titi juga menekankan bahwa publik sebelumnya diminta untuk menerima putusan MK 90/PUU-XXI/2023 meskipun lahir dari proses yang menuai banyak kontroversi. 

Kini, hal yang sama dituntut dari para pembentuk undang-undang, yaitu mematuhi dan menindaklanjuti Putusan 135/2024 dengan mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.

“Putusan MK 135/2024 adalah final dan mengikat. Mestinya, alih-alih terus bicara soal konstitusionalitas putusan, lebih baik pembentuk UU tunjukkan teladan hukum dan politik dengan segera menindaklanjuti Putusan MK melalui revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024  menghapus skema Pemilu Serentak dan membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029. 

Sementara itu, Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya