Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Seperti Batas Usia Cawapres, Putusan MK Pemisahan Pemilu Juga Final dan Mengikat

MINGGU, 06 JULI 2025 | 07:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 mengenai pemilu serentak dinyatakan sebagai satu-satunya tafsir konstitusional yang berlaku saat ini. 

Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut putusan ini dapat diabaikan dengan merujuk pada dua putusan terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Nomor 55/PUU-XVII/2019, dinilai tidak tepat secara hukum.

Dalam pertimbangan putusan 135/2024, MK secara eksplisit menyatakan bahwa hanya tafsir keserentakan dalam putusan tersebut yang memiliki kekuatan hukum mengikat. 


“Kalau logika bahwa putusan terdahulu bisa tetap digunakan, maka seharusnya syarat usia Capres-Cawapres itu adalah tetap 40 tahun," kata pakar Kepemiluan Titi Anggraini lewat akun X miliknya, Minggu 6 Juli 2026.

Titi juga menekankan bahwa publik sebelumnya diminta untuk menerima putusan MK 90/PUU-XXI/2023 meskipun lahir dari proses yang menuai banyak kontroversi. 

Kini, hal yang sama dituntut dari para pembentuk undang-undang, yaitu mematuhi dan menindaklanjuti Putusan 135/2024 dengan mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.

“Putusan MK 135/2024 adalah final dan mengikat. Mestinya, alih-alih terus bicara soal konstitusionalitas putusan, lebih baik pembentuk UU tunjukkan teladan hukum dan politik dengan segera menindaklanjuti Putusan MK melalui revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024  menghapus skema Pemilu Serentak dan membuka jalan bagi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus berbeda.

Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029. 

Sementara itu, Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya