Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Tak Proses Tuntutan Pemakzulan Gibran, DPR Hina Rakyat

MINGGU, 06 JULI 2025 | 02:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Alasan DPR tidak segera memproses tuntutan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sangat menghina kecerdasan publik. 

Demikian dikatakan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip Minggu 6 Juli 2025.

DPR mengatakan surat tuntutan itu belum sampai meja Ketua DPR Puan Maharani. “Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha,” kata Puan pada Selasa, 24 Juni 2025.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaminkan pernyataan Puan itu. Dasco mengatakan surat Forum Purnawirawan TNI itu masih berada di Sekretariat Jenderal DPR. 

Surat itu, kata Dasco, dikirim pada masa reses DPR pada awal Juni 2025 sehingga belum sampai meja pimpinan DPR ketika sidang paripurna pertama dimulai pada hari itu.

Ketika kembali ditanya wartawan pengenai nasib surat para purnawirawan itu pada Selasa, 1 Juli 2025, atau sepekan setelah itu, Puan mengaku masih juga belum menerima surat.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya. Masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan.

Buni Yani mengatakan, pernyataan Puan ini membuat rakyat marah. Sebab Puan menganggap rakyat bodoh sehingga seenaknya melontarkan pernyataan tidak masuk akal yang sangat menghina kecerdasan orang waras pada umumnya. 

"Bayangkan saja, organisasi sebesar DPR yang dibiayai oleh rakyat, yang karyawannya dibayar dari pajak rakyat, begitu susah menemukan surat penting dengan alasan “surat yang menumpuk”?" kata Buni Yani.





Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya