Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Ist

Nusantara

Pramono Diminta Utamakan UKMK terkait Pengadaan Barang dan Jasa

SABTU, 05 JULI 2025 | 23:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didorong mengkaji ulang Surat Edaran (SE) DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pejabat Pengadaan) dan Surat Edaran (SE) Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta (SE BPPBJ 28/SE/2024).

Ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk mengatakan, berdasarkan implementasi kebijakan optimalisasi penugasan pejabat pengadaan sesuai SE Sekda 28/SE/2024 dan SE BPPBJ 11/SE/2024 pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (PD/UKPD) terdapat permasalahan di lapangan.

“Yaitu pejabat pengadaan yang ditetapkan ternyata masih bersifat terpusat/ tersentralisasi akibatnya satu orang pejabat pengadaan melayani seluruh kebutuhan pengadaan barang/jasa PD/UKPD yang jumlahnya ratusan ribu paket pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan DPA TA 2025,” kata Amos dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 Juli 2025.


Kondisi pemberlakuan SE tersebut, lanjut Amos, telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan pelaku usaha/penyedia dan terjadi keterlambatan pelaksanaan paket pekerjaan hampir di seluruh PD/UKPD di Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan risiko turunya reputasi Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan permasalahan tersebut, kata Amos, perlunya para pihak mempertimbangkan referensi hukum diatas pada angka 1 huruf b. yaitu Perpres 46/2025 pada Pasal 9 ayat 1 huruf f2 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan menyesuaikan prosedur/ tata cara/ tahapan pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum. 

"Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa kewenangan penuh terhadap penyesuaian kebijakan proses pengadaan sesuai amanat Perpres 46/2025 dimiliki oleh Pengguna Anggaran sehingga dalam menetapkan kebijakan proses pengadaan perlu melibatkan Pengguna Anggaran yang berada di PD/UKPD sebagai pemangku kepentingan utama,” kata Amos.

Dengan demikian, lanjut Amos, berdasarkan hasil analisa sejumlah pihak, KPJ mengusulkan agar Pramono Anung meninjau ulang kebijakan tentang optimalisasi Penugasan Pejabat Pengadaan sesuai SE Sekda 28/SE/2024 dan SE BPPBJ 11/SE/2024 serta perlunya sinkronisasi dengan Perpres 46/2025 dan SE LKPP 1/2024.

“Pemprov DKI Jakarta perlu menjamin bahwa kebijakan pengadaan barang/jasa lebih mengutamakan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK), khususnya di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Kemudian keputusan terhadap fleksibilitas prosedur/tata cara/tahapan selama proses pengadaan barang/jasa merupakan kewenangan dari Pengguna Anggaran sebagaimana referensi hukum di atas pada angka 1 huruf b. 

"Oleh karena itu pengaturan tentang kebijakan penugasan pejabat pengadaan berdasarkan nilai pengadaan barang/jasa dapat diserahkan kepada Pengguna Anggaran di masing-masing PD/UKPD dengan tetap mengacu pada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” demikian Amos.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya