Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin

Politik

Fraksi PKB: MK Sudah Berubah jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

SABTU, 05 JULI 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertransformasi dari semula penjaga konstitusi menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah pemerintah dan DPR.

Pernyataan satire ini disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin pasca putusan MK soal keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Perlu kita pahami bersama, MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya, ketika MK dengan dalih menjaga konstitusi tetap adaptif dengan dinamika zaman, lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” kritik Khozin, Sabtu, 5 Juli 2025. 


Khozin mengingatkan, harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK. Jangan sampai MK mengeluarkan putusan kontroversial hingga jadi ruang (celah) para pihak menolak setiap produk perundangan. 

“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, tenaga, waktu, dan sebagainya. Jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU, ya sudah kita lakukan konstitusional engineering terkait tugas pokok dan fungsi MK,” ujarnya.

PKB menyoroti putusan nomor 135/2025 tentang keserentakan pemilu. Dalam putusan ini, MK dianggap melakukan langkah paradoks. Putusan tersebut jika disandingkan dengan putusan sebelumnya, yakni nomor 55/2019 cenderung kontradiktif.

“Dalam keputusan 55/2019, MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU, tapi di keputusan 135/2025 malah memerintahkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya.

Imbas polemik ini, PKB menyarankan pemerintah tidak langsung melaksanakan putusan MK ini. Sebab jika dibiarkan, maka putusan MK dalam menjaga konstitusi justru memicu inkonstitusionalitas.

“Secara implementasi, putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama Pasal 22E ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3. Itu sudah jelas tertulis bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," pungkasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya