Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin

Politik

Fraksi PKB: MK Sudah Berubah jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

SABTU, 05 JULI 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertransformasi dari semula penjaga konstitusi menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah pemerintah dan DPR.

Pernyataan satire ini disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin pasca putusan MK soal keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Perlu kita pahami bersama, MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya, ketika MK dengan dalih menjaga konstitusi tetap adaptif dengan dinamika zaman, lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” kritik Khozin, Sabtu, 5 Juli 2025. 


Khozin mengingatkan, harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK. Jangan sampai MK mengeluarkan putusan kontroversial hingga jadi ruang (celah) para pihak menolak setiap produk perundangan. 

“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, tenaga, waktu, dan sebagainya. Jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU, ya sudah kita lakukan konstitusional engineering terkait tugas pokok dan fungsi MK,” ujarnya.

PKB menyoroti putusan nomor 135/2025 tentang keserentakan pemilu. Dalam putusan ini, MK dianggap melakukan langkah paradoks. Putusan tersebut jika disandingkan dengan putusan sebelumnya, yakni nomor 55/2019 cenderung kontradiktif.

“Dalam keputusan 55/2019, MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU, tapi di keputusan 135/2025 malah memerintahkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya.

Imbas polemik ini, PKB menyarankan pemerintah tidak langsung melaksanakan putusan MK ini. Sebab jika dibiarkan, maka putusan MK dalam menjaga konstitusi justru memicu inkonstitusionalitas.

“Secara implementasi, putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama Pasal 22E ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3. Itu sudah jelas tertulis bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya