Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin

Politik

Fraksi PKB: MK Sudah Berubah jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

SABTU, 05 JULI 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertransformasi dari semula penjaga konstitusi menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah pemerintah dan DPR.

Pernyataan satire ini disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin pasca putusan MK soal keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Perlu kita pahami bersama, MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya, ketika MK dengan dalih menjaga konstitusi tetap adaptif dengan dinamika zaman, lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” kritik Khozin, Sabtu, 5 Juli 2025. 


Khozin mengingatkan, harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK. Jangan sampai MK mengeluarkan putusan kontroversial hingga jadi ruang (celah) para pihak menolak setiap produk perundangan. 

“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, tenaga, waktu, dan sebagainya. Jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU, ya sudah kita lakukan konstitusional engineering terkait tugas pokok dan fungsi MK,” ujarnya.

PKB menyoroti putusan nomor 135/2025 tentang keserentakan pemilu. Dalam putusan ini, MK dianggap melakukan langkah paradoks. Putusan tersebut jika disandingkan dengan putusan sebelumnya, yakni nomor 55/2019 cenderung kontradiktif.

“Dalam keputusan 55/2019, MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU, tapi di keputusan 135/2025 malah memerintahkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya.

Imbas polemik ini, PKB menyarankan pemerintah tidak langsung melaksanakan putusan MK ini. Sebab jika dibiarkan, maka putusan MK dalam menjaga konstitusi justru memicu inkonstitusionalitas.

“Secara implementasi, putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama Pasal 22E ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3. Itu sudah jelas tertulis bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya