Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin

Politik

Fraksi PKB: MK Sudah Berubah jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

SABTU, 05 JULI 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertransformasi dari semula penjaga konstitusi menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah pemerintah dan DPR.

Pernyataan satire ini disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin pasca putusan MK soal keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Perlu kita pahami bersama, MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya, ketika MK dengan dalih menjaga konstitusi tetap adaptif dengan dinamika zaman, lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” kritik Khozin, Sabtu, 5 Juli 2025. 


Khozin mengingatkan, harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK. Jangan sampai MK mengeluarkan putusan kontroversial hingga jadi ruang (celah) para pihak menolak setiap produk perundangan. 

“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, tenaga, waktu, dan sebagainya. Jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU, ya sudah kita lakukan konstitusional engineering terkait tugas pokok dan fungsi MK,” ujarnya.

PKB menyoroti putusan nomor 135/2025 tentang keserentakan pemilu. Dalam putusan ini, MK dianggap melakukan langkah paradoks. Putusan tersebut jika disandingkan dengan putusan sebelumnya, yakni nomor 55/2019 cenderung kontradiktif.

“Dalam keputusan 55/2019, MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU, tapi di keputusan 135/2025 malah memerintahkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya.

Imbas polemik ini, PKB menyarankan pemerintah tidak langsung melaksanakan putusan MK ini. Sebab jika dibiarkan, maka putusan MK dalam menjaga konstitusi justru memicu inkonstitusionalitas.

“Secara implementasi, putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama Pasal 22E ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3. Itu sudah jelas tertulis bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya