Berita

Penetapan tersangka baru oleh Kejari Karanganyar di kasus pengadaan alkes/RMOLJateng

Nusantara

Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Diduga Terkait TPPU

SABTU, 05 JULI 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyebut hingga kini pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara ini.

“Kita menangani tiga sprindik. Pertama untuk alkes tahun anggaran 2023, kedua untuk tahun 2022, dan yang ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hartanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 5 Juli 2025.


Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi alkes tahun 2023, sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari internal Dinkes Karanganyar, ada tiga nama yakni Purwati, Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga), dan Amin Sukoco.

Sementara dari pihak rekanan, selain DN, terdapat SW (bagian pemasaran) dan JS (bagian perencanaan) dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.

Terbaru, Kejari kembali menetapkan satu orang saksi yakni Purwati Kepala Dinkes Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus korupsi alkes tahun 2022 yang juga berkaitan dengan dugaan TPPU.

"Penyidikan terus dilakukan untuk mengusut aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang tersebut," paparnya. 

Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alkes untuk tahun 2022, tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk TPPU, tersangka dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya