Berita

Penetapan tersangka baru oleh Kejari Karanganyar di kasus pengadaan alkes/RMOLJateng

Nusantara

Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Diduga Terkait TPPU

SABTU, 05 JULI 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyebut hingga kini pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara ini.

“Kita menangani tiga sprindik. Pertama untuk alkes tahun anggaran 2023, kedua untuk tahun 2022, dan yang ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hartanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 5 Juli 2025.


Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi alkes tahun 2023, sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari internal Dinkes Karanganyar, ada tiga nama yakni Purwati, Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga), dan Amin Sukoco.

Sementara dari pihak rekanan, selain DN, terdapat SW (bagian pemasaran) dan JS (bagian perencanaan) dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.

Terbaru, Kejari kembali menetapkan satu orang saksi yakni Purwati Kepala Dinkes Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus korupsi alkes tahun 2022 yang juga berkaitan dengan dugaan TPPU.

"Penyidikan terus dilakukan untuk mengusut aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang tersebut," paparnya. 

Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alkes untuk tahun 2022, tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk TPPU, tersangka dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya