Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Kebijakan Bupati Kepulauan Aru Tidak Sinkron dengan Program Tol Laut

SABTU, 05 JULI 2025 | 01:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Aru. 

Ketua Umum Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia Letwory mengatakan, langkah Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel yang melakukan pembagian kuota kontainer bertentangan dengan Perpres 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. 

“Di dalam Perpres 27 tahun 2021, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian kuota muatan (kontainer) karena kewenangan pembagian kuota merupakan kewenangan operator Pelni, ASDP, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, Luas Line, dan sebagainya,” kata Letwory dalam keterangannya, Jumat malam, 4 Juli 2025. 


Lanjut dia, begitu juga dengan kebijakan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan bertentangan dengan Permendag 53 Tahun 2020 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Di dalam Permendag 53 tahun 2020 mengakomodasi air mineral dan minuman ringan masuk dalam jenis muatan barang lainnya diatur dalam Pasal 2 dan 3. 

“Saya rasa Bapak Bupati Kepulauan Aru diduga gagal paham dengan regulasi program tol laut sehingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang ada,” jelas Letwory.

Menurut dia, Pemerintah Daerah Kepulauan Aru seharusnya melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut dan juga fokus pada peningkatan produksi lokal yang dapat dijadikan sebagai muatan balik. 

“Sehingga (itu) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkasnya.

Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan surat nomor 500-2/280-1 perihal pembagian kuota kontainer yang memicu terjadinya polemik di antara consignee karena surat Bupati hanya mengakomodasi sebagian saja. 

Selanjutnya Bupati Kepulauan Aru juga mengeluarkan surat Nomor 500-2/235-1 perihal pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan dalam program tol laut padahal jenis muatan air mineral dan minuman ringan merupakan jenis muatan yang diperbolehkan di dalam Permendag 53 Tahun 2020.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya