Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Kebijakan Bupati Kepulauan Aru Tidak Sinkron dengan Program Tol Laut

SABTU, 05 JULI 2025 | 01:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Aru. 

Ketua Umum Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia Letwory mengatakan, langkah Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel yang melakukan pembagian kuota kontainer bertentangan dengan Perpres 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. 

“Di dalam Perpres 27 tahun 2021, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian kuota muatan (kontainer) karena kewenangan pembagian kuota merupakan kewenangan operator Pelni, ASDP, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, Luas Line, dan sebagainya,” kata Letwory dalam keterangannya, Jumat malam, 4 Juli 2025. 


Lanjut dia, begitu juga dengan kebijakan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan bertentangan dengan Permendag 53 Tahun 2020 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Di dalam Permendag 53 tahun 2020 mengakomodasi air mineral dan minuman ringan masuk dalam jenis muatan barang lainnya diatur dalam Pasal 2 dan 3. 

“Saya rasa Bapak Bupati Kepulauan Aru diduga gagal paham dengan regulasi program tol laut sehingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang ada,” jelas Letwory.

Menurut dia, Pemerintah Daerah Kepulauan Aru seharusnya melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut dan juga fokus pada peningkatan produksi lokal yang dapat dijadikan sebagai muatan balik. 

“Sehingga (itu) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkasnya.

Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan surat nomor 500-2/280-1 perihal pembagian kuota kontainer yang memicu terjadinya polemik di antara consignee karena surat Bupati hanya mengakomodasi sebagian saja. 

Selanjutnya Bupati Kepulauan Aru juga mengeluarkan surat Nomor 500-2/235-1 perihal pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan dalam program tol laut padahal jenis muatan air mineral dan minuman ringan merupakan jenis muatan yang diperbolehkan di dalam Permendag 53 Tahun 2020.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya