Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Tagar Hukum Berat Hasto Menggema di Medsos

SABTU, 05 JULI 2025 | 00:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Hasto telah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan bersama dengan Harun Masiku  serta merintangi kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, serta menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, "kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025..


Alasan Jaksa memberikan tuntutan kepada Hasto karena berdasarkan fakta di dalam persidangan, sudah memenuhi  Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga telah menyimpulkan bahwa Hasto dinilai terbukti melakukan penyuapan dan  merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

Sedangkan dalam dakwaan kedua Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan Jaksa terhadap Hasto Kristiyanto sontak membuat ramai jagat maya, dimana tuntutan JPU tersebut dinilai sangat ringan dan Hestek #HukumBeratHasto menjadi trending di X (Twitter) pada Jumat, 4 Juli 2025.

Hal tersebut seperti yang diunggah akun @berjilbabb. Dengan nada kecewa, akun tersebut menyampaikan bahwa tuntutan Jaksa dianggap sangat ringan. 

"Pro Justitia,” tegasnya.

“Tuntutan hukuman ke Hasto si biang kerok sama dgn ancaman hukuman maling ayam! Pasal berlapis merusak barbuk (HP) minimal 12 tahun penjara & denda sebesar 1 M,” tambahnya.

“Demi tegaknya supremasi hukum, mohon majelis hakim memutuskan hukuman maksimal #HukumBeratHasto,” tandas akun tersebut.

Sedangkan postingan akun @Caknur1414 juga menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai sangat ringan. 

"Hasto si biang kerok kasus suap PAW & perintangan penyidikan. Jaksa tuntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta. Hukum tak boleh tunduk pada kekuasaan! #HukumBeratHasto,” timpalnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya