Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Tagar Hukum Berat Hasto Menggema di Medsos

SABTU, 05 JULI 2025 | 00:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Hasto telah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan bersama dengan Harun Masiku  serta merintangi kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, serta menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, "kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025..


Alasan Jaksa memberikan tuntutan kepada Hasto karena berdasarkan fakta di dalam persidangan, sudah memenuhi  Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga telah menyimpulkan bahwa Hasto dinilai terbukti melakukan penyuapan dan  merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

Sedangkan dalam dakwaan kedua Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan Jaksa terhadap Hasto Kristiyanto sontak membuat ramai jagat maya, dimana tuntutan JPU tersebut dinilai sangat ringan dan Hestek #HukumBeratHasto menjadi trending di X (Twitter) pada Jumat, 4 Juli 2025.

Hal tersebut seperti yang diunggah akun @berjilbabb. Dengan nada kecewa, akun tersebut menyampaikan bahwa tuntutan Jaksa dianggap sangat ringan. 

"Pro Justitia,” tegasnya.

“Tuntutan hukuman ke Hasto si biang kerok sama dgn ancaman hukuman maling ayam! Pasal berlapis merusak barbuk (HP) minimal 12 tahun penjara & denda sebesar 1 M,” tambahnya.

“Demi tegaknya supremasi hukum, mohon majelis hakim memutuskan hukuman maksimal #HukumBeratHasto,” tandas akun tersebut.

Sedangkan postingan akun @Caknur1414 juga menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai sangat ringan. 

"Hasto si biang kerok kasus suap PAW & perintangan penyidikan. Jaksa tuntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta. Hukum tak boleh tunduk pada kekuasaan! #HukumBeratHasto,” timpalnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya