Berita

Pengaduan para pengemudi driver online ke Komnas HAM pada Jumat, 4 Juli 2025/RMOL

Hukum

Komnas HAM Janji Tindaklanjuti Aduan Driver Online Terkait Ulah Aplikator

JUMAT, 04 JULI 2025 | 23:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan dari para pengemudi driver online roda dua dan roda empat yang tergabung dalam Korban Aplikator. 

Aduan tersebut disampaikan langsung ke kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat sore, 4 Juli 2025. 

Mereka mengeluhkan terkait kondisi kerja yang dinilai tidak adil dan tidak layak selama 10 tahun terakhir.


Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa para pengemudi online merasa dirugikan oleh kebijakan tarif dan sistem potongan yang diterapkan oleh aplikator.

“Sore hari ini kami menerima pengaduan dari para pengemudi online yang terasosiasi dalam gabungan pengemudi online. Mereka menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM terkait dengan kondisi yang mereka hadapi selama 10 tahun terakhir,” ujar Anis.

“Bagaimana para pengemudi online ini merasa ada kebijakan negara yang tidak adil bagi mereka. Karena tarif yang diberlakukan itu sangat merugikan termasuk potongan yang dirasa cukup besar 20 persen. Sehingga ini mengakibatkan kesejahteraan mereka tidak terpenuhi, kondisi mereka tidak layak,” imbuhnya.

Anis menambahkan, dalam aduan tersebut, disampaikan pula data mengenai pengemudi ojek online, baik roda dua maupun empat yang mengalami depresi hingga meninggal dunia akibat tekanan kerja dan sistem yang dianggap eksploitatif.

“Nah, berdasarkan pengaduan itu tentu Komnas HAM mengambil atensi yang sangat serius karena ini terkait dengan persoalan ketidakadilan situasi asasi manusia. Maka Komnas HAM nantinya akan menindaklanjuti baik itu melakukan penyelidikan maupun kajian sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi online nantinya mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak,” tegasnya. 

“Karena setiap warga negara sesuai dengan konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia berhak atas pekerjaan yang layak, berhak atas penghidupan yang layak, serta berhak atas kesejahteraan,” sambung Anis.

Komnas HAM, lanjut Anis, akan segera melakukan investigasi terhadap kebijakan aplikator yang selama ini dirasa tidak memberikan keadilan bagi para pengemudi. Beberapa dugaan pelanggaran HAM pun telah disampaikan dalam laporan tersebut.

“Kami akan segera melakukan investigasi untuk menindaklanjuti agar berbagai kebijakan yang selama ini ada yang tadi menurut laporan dirasa tidak memberikan keadilan bagi para pengemudi,” tegasnya lagi. 

Senada dengan Anis, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, turut menegaskan pentingnya menjamin hak-hak para mitra aplikator, terutama dalam hal kesetaraan upah dan kesejahteraan.

“Selain apa yang diharapkan oleh teman-teman mitra aplikator, karena ini mitra aplikator maka selaku mitra tentu harus memastikan bahwa hak mereka terkait kesetaraan, keselamaan dalam arti upah, kesejahteraan dan lain sebagainya itu wajib kemudian dipertimbangkan menjadi prioritas,” kata Putu. 

Putu juga menyoroti adanya regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja ojek online. Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem kerja agar para pengemudi bisa mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera dan layak.

“Kita tahu bahwa semua bisnis yang berorientasi kepada kemanusiaan dan kesejahteraan haruslah merupakan bisnis yang tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia terutama hak pada pekerjanya dan secara tidak langsung kepada keluarga,” ujarnya.

Putu menambahkan, pekerjaan sebagai ojek online sering kali menjadi satu-satunya pilihan di tengah tingginya angka pengangguran. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah untuk memastikan kerja sama antara aplikator dan mitra benar-benar saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak pengemudi.

Sementara itu, salah satu pengadu, Rudi Hartono, yang adalah korban ketamakan aplikator, mendesak Komnas HAM agar segera melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM oleh pihak aplikator.

“Datang ke Komnas HAM adalah selaku korban aplikator korban dari ketamakan aplikator apapun itu siapapun itu aplikatornya kami driver aplikator datang ke Komnas HAM mengadu akan adanya yang kami yakini terjadi pelanggaran HAM. Oleh karena itu tadi kami sebelumnya sampaikan kepada Ibu Ketua dan Ibu Wakil Ketua kami minta dengan tegas Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan jika memang terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aplikator kami minta kepada Komnas HAM untuk membuat pernyataan resmi tertulis dan ini disampaikan kepada pimpinan negara kita Bapak Presiden dan juga ditembuskan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi terkait,” jelas dia. 

Rudi juga menyampaikan bahwa tekanan kerja yang tinggi dan sistem potongan yang besar berdampak langsung pada kehidupan pribadi dan keluarga para pengemudi.

“Transportasi dan aplikasi online jadi kepada kawan-kawan media ada 3 ada hampir 7 juta jiwa 7 juta driver online yang kalau kita hitung jiwanya itu mungkin akan lebih ya anaknya juga mengalami dampak sekolahnya mungkin akan terbang terganggu hubungan anak dengan Bapak karena begitu kerasnya mereka bekerja oleh potong oleh begitu gilanya sistem yang dilakukan oleh aplikator mereka harus bekerja yang namanya long time waktu dengan anak hilang waktu untuk keluarga hilang,” keluhnya. 

Atas dasar itu, Rudi pun menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta Komnas HAM agar menyelidiki sistem kerja aplikator secara forensik dan mengungkap kesenjangan antara pendapatan aplikator dengan kondisi para pengemudi.

“Jadi itu aja sekali lagi kami tetap meminta ketua dan wakil ketua kami minta Komnas HAM segera secepatnya melakukan investigasi dan jika ada pelanggaran HAM katakan ada pelanggaran HAM sampaikan kepada pimpinan negara kita dan untuk tindak lanjuti oleh kementerian terkait,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya