Berita

Pengaduan para pengemudi driver online ke Komnas HAM pada Jumat, 4 Juli 2025/RMOL

Hukum

Komnas HAM Janji Tindaklanjuti Aduan Driver Online Terkait Ulah Aplikator

JUMAT, 04 JULI 2025 | 23:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan dari para pengemudi driver online roda dua dan roda empat yang tergabung dalam Korban Aplikator. 

Aduan tersebut disampaikan langsung ke kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat sore, 4 Juli 2025. 

Mereka mengeluhkan terkait kondisi kerja yang dinilai tidak adil dan tidak layak selama 10 tahun terakhir.


Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa para pengemudi online merasa dirugikan oleh kebijakan tarif dan sistem potongan yang diterapkan oleh aplikator.

“Sore hari ini kami menerima pengaduan dari para pengemudi online yang terasosiasi dalam gabungan pengemudi online. Mereka menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM terkait dengan kondisi yang mereka hadapi selama 10 tahun terakhir,” ujar Anis.

“Bagaimana para pengemudi online ini merasa ada kebijakan negara yang tidak adil bagi mereka. Karena tarif yang diberlakukan itu sangat merugikan termasuk potongan yang dirasa cukup besar 20 persen. Sehingga ini mengakibatkan kesejahteraan mereka tidak terpenuhi, kondisi mereka tidak layak,” imbuhnya.

Anis menambahkan, dalam aduan tersebut, disampaikan pula data mengenai pengemudi ojek online, baik roda dua maupun empat yang mengalami depresi hingga meninggal dunia akibat tekanan kerja dan sistem yang dianggap eksploitatif.

“Nah, berdasarkan pengaduan itu tentu Komnas HAM mengambil atensi yang sangat serius karena ini terkait dengan persoalan ketidakadilan situasi asasi manusia. Maka Komnas HAM nantinya akan menindaklanjuti baik itu melakukan penyelidikan maupun kajian sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi online nantinya mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak,” tegasnya. 

“Karena setiap warga negara sesuai dengan konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia berhak atas pekerjaan yang layak, berhak atas penghidupan yang layak, serta berhak atas kesejahteraan,” sambung Anis.

Komnas HAM, lanjut Anis, akan segera melakukan investigasi terhadap kebijakan aplikator yang selama ini dirasa tidak memberikan keadilan bagi para pengemudi. Beberapa dugaan pelanggaran HAM pun telah disampaikan dalam laporan tersebut.

“Kami akan segera melakukan investigasi untuk menindaklanjuti agar berbagai kebijakan yang selama ini ada yang tadi menurut laporan dirasa tidak memberikan keadilan bagi para pengemudi,” tegasnya lagi. 

Senada dengan Anis, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, turut menegaskan pentingnya menjamin hak-hak para mitra aplikator, terutama dalam hal kesetaraan upah dan kesejahteraan.

“Selain apa yang diharapkan oleh teman-teman mitra aplikator, karena ini mitra aplikator maka selaku mitra tentu harus memastikan bahwa hak mereka terkait kesetaraan, keselamaan dalam arti upah, kesejahteraan dan lain sebagainya itu wajib kemudian dipertimbangkan menjadi prioritas,” kata Putu. 

Putu juga menyoroti adanya regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja ojek online. Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem kerja agar para pengemudi bisa mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera dan layak.

“Kita tahu bahwa semua bisnis yang berorientasi kepada kemanusiaan dan kesejahteraan haruslah merupakan bisnis yang tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia terutama hak pada pekerjanya dan secara tidak langsung kepada keluarga,” ujarnya.

Putu menambahkan, pekerjaan sebagai ojek online sering kali menjadi satu-satunya pilihan di tengah tingginya angka pengangguran. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah untuk memastikan kerja sama antara aplikator dan mitra benar-benar saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak pengemudi.

Sementara itu, salah satu pengadu, Rudi Hartono, yang adalah korban ketamakan aplikator, mendesak Komnas HAM agar segera melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM oleh pihak aplikator.

“Datang ke Komnas HAM adalah selaku korban aplikator korban dari ketamakan aplikator apapun itu siapapun itu aplikatornya kami driver aplikator datang ke Komnas HAM mengadu akan adanya yang kami yakini terjadi pelanggaran HAM. Oleh karena itu tadi kami sebelumnya sampaikan kepada Ibu Ketua dan Ibu Wakil Ketua kami minta dengan tegas Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan jika memang terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aplikator kami minta kepada Komnas HAM untuk membuat pernyataan resmi tertulis dan ini disampaikan kepada pimpinan negara kita Bapak Presiden dan juga ditembuskan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi terkait,” jelas dia. 

Rudi juga menyampaikan bahwa tekanan kerja yang tinggi dan sistem potongan yang besar berdampak langsung pada kehidupan pribadi dan keluarga para pengemudi.

“Transportasi dan aplikasi online jadi kepada kawan-kawan media ada 3 ada hampir 7 juta jiwa 7 juta driver online yang kalau kita hitung jiwanya itu mungkin akan lebih ya anaknya juga mengalami dampak sekolahnya mungkin akan terbang terganggu hubungan anak dengan Bapak karena begitu kerasnya mereka bekerja oleh potong oleh begitu gilanya sistem yang dilakukan oleh aplikator mereka harus bekerja yang namanya long time waktu dengan anak hilang waktu untuk keluarga hilang,” keluhnya. 

Atas dasar itu, Rudi pun menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta Komnas HAM agar menyelidiki sistem kerja aplikator secara forensik dan mengungkap kesenjangan antara pendapatan aplikator dengan kondisi para pengemudi.

“Jadi itu aja sekali lagi kami tetap meminta ketua dan wakil ketua kami minta Komnas HAM segera secepatnya melakukan investigasi dan jika ada pelanggaran HAM katakan ada pelanggaran HAM sampaikan kepada pimpinan negara kita dan untuk tindak lanjuti oleh kementerian terkait,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya