Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Pengamat: MK Mentahkan Putusan Sendiri soal Ambang Batas Cakada

JUMAT, 04 JULI 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 soal perubahan model keserentakan pemilu bisa mementahkan putusan lain terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menyinggung putusan MK tahun lalu yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan akan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Namun imbas putusan 135/PUU-XXII/2025 yang baru dikeluarkan MK, syarat pencalonan kepala daerah (cakada) berpotensi gagal diterapkan. Mengingat pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal diberi jeda 2 sampai 2,5 tahun.


"Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.

Yusak berpandangan, Putusan MK 60/2024 semestinya bisa diterapkan jika model keserentakan masih sama seperti tahun 2024, dengan asumsi partai-partai politik non parlemen bisa mengusulkan pasangan cakada dengan hitung-hitungan yang telah ditetapkan MK.

"Namun secara politik, arah putusan MK ini memperkecil peluang pilkada dipilih oleh DPRD dan menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen," tuturnya.

"Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yang sama," pungkas Yusak.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya