Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Pengamat: MK Mentahkan Putusan Sendiri soal Ambang Batas Cakada

JUMAT, 04 JULI 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 soal perubahan model keserentakan pemilu bisa mementahkan putusan lain terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menyinggung putusan MK tahun lalu yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan akan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Namun imbas putusan 135/PUU-XXII/2025 yang baru dikeluarkan MK, syarat pencalonan kepala daerah (cakada) berpotensi gagal diterapkan. Mengingat pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal diberi jeda 2 sampai 2,5 tahun.


"Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.

Yusak berpandangan, Putusan MK 60/2024 semestinya bisa diterapkan jika model keserentakan masih sama seperti tahun 2024, dengan asumsi partai-partai politik non parlemen bisa mengusulkan pasangan cakada dengan hitung-hitungan yang telah ditetapkan MK.

"Namun secara politik, arah putusan MK ini memperkecil peluang pilkada dipilih oleh DPRD dan menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen," tuturnya.

"Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yang sama," pungkas Yusak.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya