Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Pengamat: MK Mentahkan Putusan Sendiri soal Ambang Batas Cakada

JUMAT, 04 JULI 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 soal perubahan model keserentakan pemilu bisa mementahkan putusan lain terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menyinggung putusan MK tahun lalu yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan akan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Namun imbas putusan 135/PUU-XXII/2025 yang baru dikeluarkan MK, syarat pencalonan kepala daerah (cakada) berpotensi gagal diterapkan. Mengingat pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal diberi jeda 2 sampai 2,5 tahun.


"Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.

Yusak berpandangan, Putusan MK 60/2024 semestinya bisa diterapkan jika model keserentakan masih sama seperti tahun 2024, dengan asumsi partai-partai politik non parlemen bisa mengusulkan pasangan cakada dengan hitung-hitungan yang telah ditetapkan MK.

"Namun secara politik, arah putusan MK ini memperkecil peluang pilkada dipilih oleh DPRD dan menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen," tuturnya.

"Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yang sama," pungkas Yusak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya