Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Pengamat: MK Mentahkan Putusan Sendiri soal Ambang Batas Cakada

JUMAT, 04 JULI 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 soal perubahan model keserentakan pemilu bisa mementahkan putusan lain terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menyinggung putusan MK tahun lalu yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan akan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Namun imbas putusan 135/PUU-XXII/2025 yang baru dikeluarkan MK, syarat pencalonan kepala daerah (cakada) berpotensi gagal diterapkan. Mengingat pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal diberi jeda 2 sampai 2,5 tahun.


"Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.

Yusak berpandangan, Putusan MK 60/2024 semestinya bisa diterapkan jika model keserentakan masih sama seperti tahun 2024, dengan asumsi partai-partai politik non parlemen bisa mengusulkan pasangan cakada dengan hitung-hitungan yang telah ditetapkan MK.

"Namun secara politik, arah putusan MK ini memperkecil peluang pilkada dipilih oleh DPRD dan menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen," tuturnya.

"Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yang sama," pungkas Yusak.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya