Berita

Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dan para ahli bahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu serentak/RMOL

Politik

Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?

JUMAT, 04 JULI 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi III DPR bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkapkan, putusan MK menyebutkan pelaksanaan pemilu yang sesuai konstitusi adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah (pemilu lokal) meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.


"Model pemilu serentak lima kotak yang juga hasil putusan MK 2019 selama ini dikenal tidak berlaku lagi. Jadi, putusan MK lima kotak itu yang final yang mana lagi?" ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menyinggung pertimbangan hukum MK menyatakan pemisahan pemilu dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan yang berkualitas, memperkuat kelembagaan partai politik, serta mempermudah pemilih dalam rangka menegakkan prinsip kedaulatan rakyat.

MK juga memutus masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun akan ditentukan pembentuk undang-undang dan diatur melalui mekanisme rekayasa konstitusional.

Namun Habiburokhman tidak menampik putusan ini menuai polemik di masyarakat. Sejumlah pihak menilai MK telah melampaui kewenangan dengan masuk ke ranah open legal policy yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. 

Selain itu, muncul kekhawatiran MK telah mengubah substansi UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. Indikasi inkonsistensi dengan dua putusan MK sebelumnya juga menjadi sorotan.

"Maka dalam kesempatan ini Komisi III DPR RI ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya