Berita

Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dan para ahli bahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu serentak/RMOL

Politik

Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?

JUMAT, 04 JULI 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi III DPR bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkapkan, putusan MK menyebutkan pelaksanaan pemilu yang sesuai konstitusi adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah (pemilu lokal) meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.


"Model pemilu serentak lima kotak yang juga hasil putusan MK 2019 selama ini dikenal tidak berlaku lagi. Jadi, putusan MK lima kotak itu yang final yang mana lagi?" ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menyinggung pertimbangan hukum MK menyatakan pemisahan pemilu dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan yang berkualitas, memperkuat kelembagaan partai politik, serta mempermudah pemilih dalam rangka menegakkan prinsip kedaulatan rakyat.

MK juga memutus masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun akan ditentukan pembentuk undang-undang dan diatur melalui mekanisme rekayasa konstitusional.

Namun Habiburokhman tidak menampik putusan ini menuai polemik di masyarakat. Sejumlah pihak menilai MK telah melampaui kewenangan dengan masuk ke ranah open legal policy yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. 

Selain itu, muncul kekhawatiran MK telah mengubah substansi UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. Indikasi inkonsistensi dengan dua putusan MK sebelumnya juga menjadi sorotan.

"Maka dalam kesempatan ini Komisi III DPR RI ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya