Berita

Sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri IA Tangerang, Jumat, 4 Juli 2025/Repro

Hukum

Bersaksi di Sidang, Kades dan Camat Teluknaga Tak Kenal Charlie Chandra

JUMAT, 04 JULI 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Charlie Chandra ternyata tidak dikenal aparat pemerintah setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Lemo, Satria saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri IA Tangerang, Jumat, 4 Juli 2025. Saksi kedua yang dihadirkan adalah Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.

Selain menjabat sebagai Kepala Desa, Satria juga merupakan warga asli Desa Lemo. Dalam kesaksiannya, Satria menyebut fisik atau sebidang tanah yang disengketakan ditempati dan dikelola perusahaan.


"Saya tidak kenal Charlie Chandra (terdakwa). Sepengetahuan saya pengembang di situ (pemilik dan yang menempati). PT MBM (Mandiri Bangun Makmur)," jelas Satria saat bersaksi.

Kades Lemo ini juga mengaku pernah diperlihatkan surat dan dokumen lahan seluas 8,7 hektare itu dengan kepemilikan perusahaan, bukan Charlie Chandra.

Sementara itu, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara menyebut pemeriksaan Akta Jual Beli (AJB) tidak teregister di kantornya atas nama Charlie Chandra.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap register AJB nomor 202 (202/12/1/1982/12/Maret) tersebut dengan data dan nomor yang tercantum dengan laporan yang masuk itu tidak terdaftar dan tidak teregister di kami, " jelas Zamzam.

Zamzam Manohara menyatakan, AJB tersebut hanya tercatat atas nama Mungil selaku penjual dan direvisi dengan nama Ko Injok selaku pembeli di Desa Dadap berdasarkan data leter C atau girik yang tercatat di Kantor Desa.

"Selama ada transaksi jual beli yang dilaksanakan atau dibuatkan melalui kecamatan, maka kami pasti akan melakukan registrasi dan tercatat di kami, namun jika tidak melalui kecamatan, tidak teregister. Yang tercatat dan teregister di kami untuk 202 itu terletak di Desa Dadap, " ujarnya.

Zamzam menegaskan, bidang tanah yang berlokasi di Desa Lemo saat ini telah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

"Betul, untuk fisik kondisinya saat ini sudah dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur," sambungnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya