Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 4 Juli 2025/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Langgar Konstitusi

JUMAT, 04 JULI 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang dikritik mantan Hakim MK Patrialis Akbar. 

Menurut Patrialis, putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 22E yang mengatur prinsip dasar pelaksanaan Pemilu.

Ia mengurai bahwa akar dari putusan MK itu secara jelas membagi pemilu dalam dua tahap.


Tahap pertama adalah pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. 

Tahap kedua, yang dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun lima bulan setelah pelantikan, adalah pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).

Namun, kata Patrialis, pembagian Pemilu menjadi dua tahap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

"Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pemilu hanya satu kali dalam lima tahun. Bukan dua kali seperti yang diputuskan oleh MK," kata Patrialis yang diundang sebagai ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 4 Juli 2025. 

Patrialis menambahkan, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyebut bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. 

Atas dasar itu, kata Patrialis, seluruh proses pemilihan tersebut harus dilakukan secara serentak dan tidak boleh dipisah-pisahkan dalam dua momen pemilu yang berbeda.

"Yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali adalah anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPRD secara serentak dan tidak dipisah-pisahkan, karena berada dalam satu tarikan nafas," ujarnya.

Di sisi lain, Patrialis menyoroti keberanian MK memasukkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke dalam rezim pemilu yang kedua. 

"Ini tidak sesuai, karena pilkada tidak termasuk dalam objek pemilu yang disebut dalam Pasal 22E UUD 1945," kata Patrialis.

Lebih jauh, Patrialis mengingatkan bahwa kewenangan MK terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. 

MK hanya diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus sengketa hasil pemilu, serta membubarkan partai politik. 

Dengan begitu, MK tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan atau mengubah substansi UUD.

"Apapun yang dilakukan oleh MK, rujukannya haruslah UUD 1945. MK tidak diberi kewenangan untuk merubah Konstitusi. Yang berhak merubah Konstitusi hanyalah MPR. Jika MK sampai mengubah substansi UUD, maka MK justru melanggar konstitusi itu sendiri," demikian Patrialis.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya