Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 4 Juli 2025/RMOL

Politik

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Langgar Konstitusi

JUMAT, 04 JULI 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang dikritik mantan Hakim MK Patrialis Akbar. 

Menurut Patrialis, putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 22E yang mengatur prinsip dasar pelaksanaan Pemilu.

Ia mengurai bahwa akar dari putusan MK itu secara jelas membagi pemilu dalam dua tahap.


Tahap pertama adalah pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. 

Tahap kedua, yang dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun lima bulan setelah pelantikan, adalah pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).

Namun, kata Patrialis, pembagian Pemilu menjadi dua tahap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

"Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pemilu hanya satu kali dalam lima tahun. Bukan dua kali seperti yang diputuskan oleh MK," kata Patrialis yang diundang sebagai ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 4 Juli 2025. 

Patrialis menambahkan, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyebut bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. 

Atas dasar itu, kata Patrialis, seluruh proses pemilihan tersebut harus dilakukan secara serentak dan tidak boleh dipisah-pisahkan dalam dua momen pemilu yang berbeda.

"Yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali adalah anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPRD secara serentak dan tidak dipisah-pisahkan, karena berada dalam satu tarikan nafas," ujarnya.

Di sisi lain, Patrialis menyoroti keberanian MK memasukkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke dalam rezim pemilu yang kedua. 

"Ini tidak sesuai, karena pilkada tidak termasuk dalam objek pemilu yang disebut dalam Pasal 22E UUD 1945," kata Patrialis.

Lebih jauh, Patrialis mengingatkan bahwa kewenangan MK terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. 

MK hanya diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus sengketa hasil pemilu, serta membubarkan partai politik. 

Dengan begitu, MK tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan atau mengubah substansi UUD.

"Apapun yang dilakukan oleh MK, rujukannya haruslah UUD 1945. MK tidak diberi kewenangan untuk merubah Konstitusi. Yang berhak merubah Konstitusi hanyalah MPR. Jika MK sampai mengubah substansi UUD, maka MK justru melanggar konstitusi itu sendiri," demikian Patrialis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya