Berita

Bambang Beathor Suryadi (kanan)/Rep

Politik

Beathor Akui Pernah Kagumi Jokowi, Kini Dipecat Usai Ungkap Dugaan Ijazah Palsu

JUMAT, 04 JULI 2025 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebelum melontarkan tudingan soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Bambang Beathor Suryadi ternyata sempat mengagumi sosok kepala negara tersebut, terutama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Beathor saat menjadi narasumber dalam program YouTube RMOL TV pada Jumat, 4 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, Beathor mengenang masa ketika dirinya bekerja di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

“Waktu saya ditempatkan di KSP, saya mengikuti irama kerja Jokowi. Bangga sekali sama Jokowi waktu jadi gubernur, merubah pelayanan publik dari sistem loket di kelurahan menjadi seperti publik di bank. Orang duduk di sofa dengan santun, dikasih minum. Kagum saya dengan Jokowi,” ujar Beathor.


Ia juga menambahkan bahwa perubahan sistem pelayanan itu membuat masyarakat antusias mendatangi istana dan kantor KSP untuk mempertanyakan berbagai program pemerintah.

Namun, kekaguman itu kini berubah menjadi polemik. Belakangan ini, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia resmi memberhentikan Beathor dari posisinya sebagai tenaga ahli pimpinan.

Keputusan itu diambil tidak lama setelah Beathor menyebut ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi merupakan hasil cetak ulang dari Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

“Kalau BP Taskin mengambil kebijakan seperti itu, saya nggak bisa ngapa-ngapain. Sebelumnya tidak ada peringatan,” ujarnya.

Meski diberhentikan, Beathor justru mengaku mendapat banyak dukungan. Ia juga mengungkap bahwa dirinya turut dalam tim yang berusaha menelusuri keaslian ijazah tersebut, bersama Roy Suryo, Doktor Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

“Saya ikut ke Jogja dan tidak menemukan jawaban, baik dari UGM maupun dari rumah Jokowi di Solo. Padahal tinggal menunjukkan saja. Maka saya cari dan saya temukan di Pasar Pramuka, lahirlah istilah kampus baru,” katanya.

Pemberhentian Beathor dari BP Taskin disampaikan melalui surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Eni Rukawiani.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa kontrak kerja Beathor telah berakhir pada 30 Juni 2025. Selain itu, keputusan tidak memperpanjang kontraknya juga didasarkan pada hasil evaluasi yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik serta pencapaian kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," demikian bunyi surat resmi yang dikutip redaksi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya